Suara.com - Kuasa Hukum eks mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengungkapkan syarat umum dan khusus yang harus ditaati Habib Rizieq hingga masa percobaan bebas bersyarat berakhir pada 10 Juni 2024.
Ia menyebut, syarat umum yang harus ditaati Habib Rizieq yakni tak boleh melanggar ketentuan perundang-undangan seperti melakukan perbuatan tindak pidana.
"Klien Bapas (Habib Rizieq) itu tidak boleh melanggar ketentuan perundang-undangan, sehingga menyebabkan yang bersangkutan di pidana atau langsung ditahan, itu syarat umum. Jadi kalau ada tindak pidana yang menyebabkan ditahan langsung. Nah, itu langsung berlaku syarat umum," ujar Aziz dalam diskusi bertajuk 'Pembebasan HRS dan Masa Depan Keadilan Indonesia' secara virtual, Jumat (22/7/2022).
Selanjutnya, Aziz menjelaskan beberapa syarat khusus yang tak boleh dilanggar Habib Rizieq. Pertama, Habib Rizieq harus melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat. Bahkan, Habib Rizieq, kata Aziz, harus melaporkan secara rutin dan setiap periode kepada Bapas Jakarta Pusat
"Beliau atau klien Bapas itu harus melapor ya sebagaimana ketentuan perundang-undangan, melapor kepada Bapas. Jadi ada ada laporan rutin Habib setiap periode ada laporan, itu pertama," kata dia.
Aziz menuturkan syarat khusus kedua yaitu Habib Rizieq harus melaporkan kepada Bapas Jakarta Pusat jika ingin berpindah alamat.
Selanjutnya syarat khusus ketiga, kata Aziz, Habib Rizieq tak boleh melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.
Keresahan masyarakat yang dimaksud kata Aziz seperti melakukan aktivitas demonstrasi besar-besaran dan merusak. Sehingga ada pelaporan hukumnya soal perbuatan yang meresahkan masyarakat.
"Sesuatu yang menyebabkan masyarakat itu menjadi, minimal melakukan aktivitas demonstrasi besar-besaran atau ada pelaporan hukum yang memang masuk akal. Karena kalau (laporannya) ngawur kami bisa lapor balik. Kemudian aksi demonstrasi dibubarkan pihak kepolisian dengan jumlah masa yang banyak dan merusak," ungkap Aziz.
Baca Juga: Detik-detik Rizieq Shihab Keluar dari Penjara, Disambut Iringan Rebana
Adapun syarat khusus keempat yakni Habib Rizieq tak boleh ke luar kota tanpa seizin Bapas Jakarta Pusat.
"Tidak boleh keluar kota tanpa seizin dari Bapas. Nah masa itu sendiri ada dua ,masa seperempat pertama, itu tidak boleh keluar kota kecuali ada izin. Yang kedua itu boleh keluar kota," kata Aziz.
"Kemudian pelaporannya itu, kalau tadi dua pekan sekali, yang seperempat pertama. Yang kedua, pelaporannya itu setiap 1 bulan sekali. Nah seperempat yang terakhir itu masa pelaporan itu 3 bulan sekali, laporan-laporan kegiatan," sambungnya.