Komisi VIII DPR: Pelaku Kasus Perundungan Paksa Setubuhi Kucing Harus Diberi Pendampingan Khusus karena Masih Anak-anak

Jum'at, 22 Juli 2022 | 20:07 WIB
Komisi VIII DPR: Pelaku Kasus Perundungan Paksa Setubuhi Kucing Harus Diberi Pendampingan Khusus karena Masih Anak-anak
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meminta kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami seorang anak berinisial F di Tasikmalaya, Jawa Barat hingga menyebabkan kematian harus diberi perhatian serius.

Ia meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI Daerah Tasikmalaya dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Barat turut memantau kasus perundungan atau bullying tersebut.

Menurut Ace kedua lembaga itu harus memberi pendampingan kepada keluarga korban. Termasuk pendampingan kepada sejumlah pelaku yang masih anak-anak.

“Apalagi kasus ini sudah masuk ke dalam ranah hukum. Sesuai peraturan, khususnya Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terduga pelaku anak perlu mendapat pendampingan khusus,” kata Ace, Jumat (22/7/2022).

Ia berharap dengan turut memperhatikan kondisi kejiwaan pelaku yang masih anak-anak, penyelesaian kasus tersebut dapat berjalan dengan adil.

“Kami berharap permasalahan bullying terhadap anak PH diselesaikan dengan seadil-adilnya, sambil memperhatikan kondisi kejiwaan terduga pelaku anak,” ujar Ace.

Terlepas dari itu, Ace meminta dinas terkait di wilayah Tasikmalaya dapat merespons cepat kasus perundungan agar tidak terulang masa mendatang.

“Perundungan kepada anak harus dihindari karena pasti akan berdampak pada tumbuh kembang anak ke depannya. Sebaiknya pihak yang terkait seperti Dinas perlindungan anak di daerah harus menelusuri mengapa peristiwa ini bisa terjadi pada seorang anak,” kata Ace.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus pelecehan seksual yang dialami seorang anak berinisial F di Tasikmalaya, Jawa Barat, tak bisa dianggap perundungan biasa.

Baca Juga: KPAI Desak Polisi Tangani Kasus Secara Serius, Karena Ini Bukan Perundungan Biasa

KPAI meminta pihak kepolisian untuk serius menangani kasus tersebut menggunakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI