Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Java Orient Properti, Dandan Jaya Kartika sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di wilayah Kota Yogyakarta, Jumat (22/7/2022).
Sebelum Dandan, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY); dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).
"Kami juga telah menetapkan dan hari ini mengumumkan tersangka DJK ( Dandan Jaya Kartika) Dirut PT. Java Orient Properti," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Karyoto menjelaskan kontruksi perkara hingga menjerat Dandan menjadi tersangka. Berawal tahun 2019 Dandan yang merupakan Dirut PT JOP merupakan anak perusahaan PT Summarecon Agung bersama Oon mengajukan izin mendirikan bangunan yang berlokasi di Malioboro.
Rencana izin bangunan itu, kata Karyoto, untuk mendirikan apartemen Royal Kedhaton. Namun lokasi itu masuk dalam katagori wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Lebih lanjut, izin tersebut sempat terkendala adanya beberapa dokumen yang belum lengkap. Sehingga pengajuan permohonan izin dilanjutkan kembali di tahun 2021.
"Agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, ON dan DJK diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS (Haryadi Suyuti) yang saat itu menjabat Walikota Yogyakarta," ujar Karyoto.
Selanjutnya, kata Karyoto, agar memperlancar izin tersebut Oon dan Dandan memberikan sejumlah barang mewah kepada Haryadi Suyuti dan uang tunai Rp50 juta sebagai tanda jadi diawal.
"Untuk mengawal permohonan izin IMB dimaksud, diduga Oon dan DJK kemudian memberikan beberapa barang mewah diantaranya 1 unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp50 juta," ucap Karyoto.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK: Kerugian Negara Rp31,7 Miliar
Setelah mendapatkan barang mewah itu, Haryadi Suyiti perintahkan Kadis PUPR untuk segera memproses izin. Meski, banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai diantaranya adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
"Saat proses pengurusan izin berlangsung, diduga ON dan DJK selalu memberikan sejumlah uang untuk HS baik secara langsung maupun melalui perantaraan TBY dan NWH," katanya.
Ketika dilakukan penangkapan operasi tangkap tangan, Haryadi dan tersangka yang terlebih dahulu ditangkap. Telah menerima uang dari Oon dan Dandan dalam mata uang asing.
"ON dan DJK diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag," ungkapnya.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Dandan akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan tanggal 22 Juli sampai 10 Agustus 2022.
Tersangka Dandan disangkakan sebagai pihak Pemberi dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.