Perjalanan Kasus Meme Stupa Candi Borobudur: Kini Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka

Jum'at, 22 Juli 2022 | 19:16 WIB
Perjalanan Kasus Meme Stupa Candi Borobudur: Kini Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka
Ilustrasi Roy Suryo. Roy Suryo diperiksa 11 jam kasus meme stupa Candi Borobudur di Polda Metro Jaya, Kamis (14/7/2022). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosok pakar telematika sekaligus eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kini resmi menyandang status tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.

Kini Roy Suryo tengah menempuh pemeriksaan oleh kepolisian pada Jumat (22/7/2022) sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama usai mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit menjadi wajah Jokowi.

Penetapan Roy Suryo menjadi tersangka sebelumnya menempuh perjalanan panjang. Bahkan, Roy sempat melaporkan pihak-pihak lainnya yang disebut terlibat memproduksi meme tersebut.

Berikut perjalanan kasus editan stupa Candi Borobudur yang berakhir dengan Roy Suryo jadi tersangka.

Baca Juga: Setelah Ditangkap di Depan Anaknya hingga Menangis, Nikita Mirzani Resmi Ditahan

Roy Suryo unggah meme stupa Candi Borobudur berwajah Jokowi

Unggahan ulang cuitan Roy Suryo yang sempat dihapus (Instagram/@niluhdjelantik)
Unggahan ulang cuitan Roy Suryo yang sempat dihapus (Instagram/@niluhdjelantik)

Lantaran kecewa dengan wacana kebijakan pemerintah menaikan harga tiket masuk Candi Borobudur yang kini dibatalkan, Roy Suryo mengunggah sindiran pada Jumat (10/6/2022) melalui Twitter.

Sindiran tersebut dialamatkan langsung pada sosok Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Tak tanggung-tanggung ia, melampirkan foto editan stupa Candi Borobudur, yakni arca sang Gautama Buddha memiliki wajah Jokowi.

Sontak, unggahan tersebut menuai amarah publik, khususnya umat Buddhis yang tersinggung tokoh agamanya dijadikan bahan candaan. Tagar #TangkapRoySuryo sontak membanjiri lini masa Twitter usai unggahan tersebut dibuat.

Alhasil, Roy Suryo menghapus unggahan tersebut agar tak ada provokasi akibat kesalahpahaman.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Beberkan Dasar Penetapan Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa

Agar tidak ada yang memprovokasi lagi dan dianggap ‘mengedit’ karena ketidakpahamannya, maka postingan tersebut saya drop, case close,” cuit Roy Suryo melalui akun Twitter.

Umat Buddhis melaporkan Roy Suryo 

Meski sudah menghapus unggahan tersebut, Roy Suryo tetap dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pihak masyarakat.

Laporan tersebut dibuat oleh perwakilan umat Buddhis Indonesia dengan inisial KW dan terdaftar dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Kepolisian sontak memproses laporan tersebut atas dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddhisme sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Roy Suryo diperiksa polisi sebagai tersangka

Akhirnya, Roy Suryo mendapat panggilan pemeriksaan kepolisian pada Jumat (22/7/2022) di Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan tersebut, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi, hari ini benar diperiksa di Polda Metro sebagai tersangka," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Meski sudah berstatus tersangka, Roy Suryo hingga kini belum ditahan dan menunggu perkembangan terkini.

"Masalah penahanannya nanti kami 'update'," ujar Zulpan.

Roy Suryo terancam minimal 6 tahun penjara

Roy Suryo terancam hukum pidana atas penistaan agama  dan/atau kebencian berdasarkan SARA sebagaimana yang diatur Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. 

Ancaman pidana yang berlaku yakni pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI