Suara.com - Setelah hampir genap dua tahun pandemi, kini masyarakat sudah diperbolehkan untuk memindah pemakaman jenazah Covid-19 dari tempat pemakaman khusus ke tempat pemakaman umum (TPU).
Melalui Surat Edaran No. 443.2/12213/436.8.5/2022 yang ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, terbuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan pemindahan pemakaman jenazah Covid-19 anggota keluarga dari tempat pemakaman khusus ke tempat pemakaman yang lebih dekat dengan tempat kediaman.
Surat Edaran tersebut diteken mempertimbangkan dengan asesmen Kementerian Kesehatan yang telah menyatakan bahwa Surabaya kini berada di level 1 persebaran Covid-19.
Peraturan tersebut berlaku pada jenazah Covid-19 yang dimakamkan di Surabaya yakni dan hendak dibawa ke kediaman asal keluarga di luar kota.
Adapun pemakaman khusus jenazah Covid-19 yang terdapat di kota Surabaya yakni TPU Keputih atau Babat Jerawat. Lantas, bagaimana syarat dan prosedur pemindahan pemakaman jenazah Covid-19 ke tempat pemakaman umum?
Berikut penjelasannya.
Harus dipindah ke makam di luar kota Surabaya
Kepala UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup, Eny Nurotul menegaskan syarat utama pemindahan tersebut yakni jenazah harus dipindah ke pemakaman di luar kota Surabaya.
Lantas, tidak diperkenankan bagi masyarakat yang hendak memindahkan ke tempat pemakaman lain di dalam Kota Pahlawan tersebut.
Baca Juga: 245 Warga Grogol Petamburan Terpapar Covid-19, 28 Orang Dirawat di Wisma Atlet Kemayoran
Selain itu, jenazah setidaknya telah dimakamkan minimal satu tahun sebelum dipindah ke luar kota.