Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengeluarkan kebijakan bagi seluruh pejabat. Dalam kebijakan itu, para pejabat dilarang melakukan perjalanan dinas luar negeri (PDLN).
Kebijakan itu tertuang dalam surat Nomor B-56/KSN/S/LN/00/07/2022. Surat tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Menteri Sekretariat Negara (Sesmensetneg) Setya Utama saat dikonfirmasi.
"(Surat) valid," kata Setya dihubungi, Jumat (22/7/2022).
Surat tersebut dikeluarkan pada hari yang sama dan diteken oleh Setya. Surat ditujukan kepada seluruh Sesmenko, Sesjen, Sesmen, Sestama Kementerian Lembaga, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung, Asrenum dan Aspers Panglima TNI, Asrena dan AsSDM Kapolri, dan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet.
Baca Juga: Pasar Murah BUMN, 5.000 Paket Sembako SIG Terjual Habis di Rembang
Adapun pelarangan pejabat melakukan PDLN adalah karena meningkatkan laporan penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia.
"Sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri, dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi saudara dapat ditangguhkan," demikian isi surat yang dikutip Suara.com.
Adapun kegiatan yang dikecualikan yakni PDLN yang bersifat sangat esensial di mana pelaksananannya merupakan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan tugas belajar.
Atas adanya kebijakan tersebut, maka pemerintah berharap bisa menerapkan dan mengawasi pelaksanaannya di lingkungan instansi masing-masing. Kebijakan itu mulai berlaku pada Jumat ini dan Kemensetneg akan mengevaluasi secara berkala kebijakan tersebut sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Dekat dengan Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Harus Kehilangan Banyak Teman