Kamarudin Simanjuntak yang menjadi pengacara keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat terus mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus polisi tembak polisi.
Diketahui, Brigadir J menjadi korban tewas dalam insiden baku tembak dengan Bhadara E di rumah dinas Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Pernyataan-pernyataan Kamarudin itu pun kian menjadikan kasus ini semakin ramai menjadi perbincangan publik dan menjadi sorotan media.
Lantas apa saja pernyataan mengejutkan dari pengacara keluarga Brigadir J soal polisi tembak polisi tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Ini Hasil Autopsi Brigadir J, Langsung Ditolak Pihak Keluarga
1. Sebut Pelaku Psikopat
Kamarudin mengungkapkan bahwa kuku Brigadir J diduga dicabut. Ia menyebut bahwa hal itu merupakan bukti adanya dugaan penyiksaan terhadap korban saat masih hidup.
Lebih lanjut, Kamarudin kemudian menyebut bahwa pelaku penyiksaan terhadap Brigadir J merupakan seorang psikopat.
Hal itu berdasarkan bukti yang ditemukan olehnya, mengenai adanya kuku Brigadir J yang diduga dicabut. Perbuatan ini diduga dilakukan pelaku Brigadir J saat masih hidup.
2. Penganiayaan Sadis
Pihak keluarga Brigadir J menduga adanya penganiayaan yang dialami oleh ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Kamarudin menyebut bahwa sebelum kematiannya, Brigadir J mengalami penganiayaan yang sadis, terlihat dari dugaan hilangnya kuku dari Brigadir J.
3. Temukan Luka Lilitan di Leher
Pihak keluarga menemukan adanya luka-luka selain luka tembak di tubuh Brigadir J, termasuk luka sayatan di bawah mata, bibir, hidung, belakang telinga, dagu bergeser, luka di bahu, memar membiru di tulang rusuk bagian kiri dan kanan, luka di jari tangan dan kaki, serta terbaru, diklaim adanya dugaan jeratan di leher.
Oleh karenanya, pihak keluarga menolak pernyataan Polri yang menyatakan Brigadir J meninggal akibat tertembak dalam insiden tersebut, sehingga mendesak Kapolri untuk membentuk tim independen dalam melakukan autopsi ulang.
4. Minta Autopsi Ulang
Berdasarkan adanya fakta-fakta baru dan bukti yang ia temukan, Kamarudin meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan ekshumasi dan autopsi ulang. Namun, autopsi ulang tersebut diminta dilakukan oleh kedokteran forensik Polri.
Kamarudin meminta Kapolri membentuk tim khusus yang melibatkan kedokteran dari RSPAD, RS AL, RS AU, RSCM, dan rumah sakit swasta.
Hal tersebut disampaikan oleh Kamarudin karena pihak keluarga Brigadir J meragukan hasil autopsi jenazah yang dilakukan oleh kedokteran forensik Polri.
Polri pun kabarnya menyetujui permohonan keluarga Brigadir J, ekshumasi tersebut rencananya akan dilakukan secepatnya untuk mengantisipasi terjadinya pembusukan.
5. Sebut Momen ‘Teletubbies’
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menilai pelimpahan kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman istri Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ke Polda Metro Jaya tidak tepat.
Pihak keluarga meragukan objektivitas proses penyidikannya, hal tersebut dikarenakan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran sempat berpelukan saat bertemu dengan Ferdy Sambo.
"Itu sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya, karena kita lihat itu kalian-kalian juga yang memposting bahwa Kadiv Propam main teletubbies dengan Kapolda Metro Jaya. Itu peluk-pelukan sambil nangis-nangisan. Jadi kami ragukan juga objektivitasnya," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
Kontributor : Syifa Khoerunnisa