KPU Izinkan Kampanye di Kampus, Blok Politik Pelajar: Mahasiswa Juga Berhak Keluarkan Wacana Pemakzulan Presiden!

Jum'at, 22 Juli 2022 | 18:40 WIB
KPU Izinkan Kampanye di Kampus, Blok Politik Pelajar: Mahasiswa Juga Berhak Keluarkan Wacana Pemakzulan Presiden!
KPU Izinkan Kampanye di Kampus, Blok Politik Pelajar: Mahasiswa Juga Berhak Keluarkan Wacana Pemakzulan Presiden! [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan kampanye di lingkungan kampus atau universitas diperbolehkan. Beranjak dari pernyataan itu, Blok Politik Pelajar (BPP) menilai diskusi pemakzulan presiden yang pernah dilakukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) seharusnya juga boleh dilaksanakan mahasiswa.

"Jika demikian kampanye hendak dilakukan di kampus, terutama untuk pilpres, maka diskusi terkait pemakzulan presiden pun ke depan harus diperbolehkan dilakukan di kampus, tanpa tendeng aling-aling," kata Juru Bicara BPP, Delpedro Marhaen saat dihubungi Suara.com, Jumat (22/7/2022).

Dikatakan Pedro pernyataan Hasyim Asy'ari itu bertolak belakang dengan kondisi kebebasan akademik di kampus saat ini. Mahasiswa kerap kali berhadapan dengan bahaya saat melakukan diskusi politik.

"Salah satunya soal diskusi pemakzulan presiden yang diselenggarakan di UGM beberapa waktu yang lalu, berujung mendapatkan teror dan dibatalkan. Kemudian, sekarang dengan enteng Ketua KPU berbicara terkait keterlibatan mahasiswa dan kampus dalam konstelasi," kata dia.

Baca Juga: Sebut Kebijakan KPU soal Kampanye di Kampus Sebuah Kemunduran, YLBHI: Tempat Pendidikan Dilarang jadi Ajang Politik!

Pedro menambahkan, jika nantinya kampanye pemilu dapat dilakukan di kampus, maka mahasiswa juga berhak mengeluarkan wacana pemakzulan presiden.

"Mahasiswa juga berhak untuk mengeluarkan wacana terkait pemakzulan presiden, karena mereka memulai dari kampus," tegasnya.

Di samping itu pernyataan Ketua KPU juga dinilai keliru. Alih-alih menjadi wadah untuk menguji gagasan peserta pemilu, mahasiswa berpotensi sebagai pemandu sorak dalam konstelasi.

"Mahasiswa memiliki kapasitas sebagai penguji argumen bagi mereka, bukan digunakan untuk menjadi pemandu sorak dalam konstelasi. Dengan demikian, mahasiswa berhak mengusir dari kampus mereka yang tidak pernah berpihak kepada kepentingan warga," kata Pedro.

Pedro menyebut kondisi sejumlah universitas di Tanah Air sudah berada dalam genggaman kekuasaan. Sejumlah petinggi kampus disebutnya berafiliasi dengan kekuasaan.

Baca Juga: KPU Perbolehkan Kampanye Politik di Kampus, Anggota DPR: Jangan Khawatir, Universitas Tak Akan Dipolitisasi

"Dengan kondisi seperti ini, alih-alih kampus sebagai ruang untuk menguji pasang calon yang hendak maju justru akan digunakan sebagai karpet merah untuk menyediakan tempat mendulang suara mahasiswa, bahkan hingga ikatan alumni," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan.

"Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh," kata Hasyim usai menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, Malang, Selasa (19/07/2022).

Kampanye di lingkungan kampus boleh dilakukan selama memberikan ruang yang sama bagi peserta pemilu lain, tambahnya. Dalam pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus, lanjutnya, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk memberikan kesempatan yang sama bagi peserta pemilu.

Dia mencontohkan, jika ada tiga orang calon yang melakukan kampanye, maka seluruh calon tersebut diberikan ruang yang sama untuk berkampanye di lingkungan kampus. Hal itu bisa dilakukan mengingat seluruh warga kampus merupakan pemilih.

"Asal diberikan kesempatan yang sama. Misal, calonnya ada tiga, ketiganya boleh masuk (berkampanye) di kampus. Kalau mau diadu debat, juga boleh," tambahnya.

Dia menambahkan masyarakat Indonesia cukup cerdas untuk melihat adanya unsur kampanye atau tidak pada saat peserta pemilu melakukan kunjungan kerja. Kampanye merupakan sarana untuk mempengaruhi seseorang untuk memilih, katanya.

"Rakyat kita sudah cerdas, mana yang kampanye, mana yang tidak, sudah tahu. Kampanye itu bicara soal visi dan misi, lalu ada ajakan untuk memilih. Jika hanya bicara visi misi dan tidak ada ajakan memilih, itu bukan kampanye," jelasnya.

Ia menilai kampus merupakan tempat pengembangan keilmuan, teknologi, dan inovasi yang bisa dimanfaatkan oleh partai politik untuk merumuskan sejumlah kebijakan inovatif demi pembangunan Indonesia.

"Mestinya partai politik menggandeng kampus untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang inovatif untuk pengembangan kemajuan bangsa, yang paling penting itu," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI