Cerita Pemilik Unit Apartemen Puri Garden Kembangan Usai Pengosongan, Barangnya Dikeluarkan hingga Kembalikan Uang Sewa

Jum'at, 22 Juli 2022 | 18:27 WIB
Cerita Pemilik Unit Apartemen Puri Garden Kembangan Usai Pengosongan, Barangnya Dikeluarkan hingga Kembalikan Uang Sewa
PN Jakbar Kosongkan 22 Unit Apartemen Puri Garden, Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022). [Suara.com/Faqih Fathurra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nasib pilu menimpa seorang wanita berinisial SS (58) usai unit apartemen miliknya di Apartemen Puri Garden Kembangan Jakarta Barat dikosongkan paksa.

“Kebetulan unit yang kemarin dikosongkan pengadilan itu saya sewain. Semua barang dikeluarin,” kata SS, di Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Ia terpaksa harus mengembalikan uang sewa kepada penyewa yang sudah tinggal disana selama lebih dari 5 tahun.

“Ya uang sewa saya pulangin. Yang sewa masih sisa 5 bulan lagi. Mau enggak mau saya pulangin setengah,” ungkap SS.

SS mengatakan, unitnya disita usai ia enggan membayar biaya senilai Rp1,7 juta per meter persegi kepada pihak Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS).

Biaya itu, kata SS, digunakan untuk mengubah Pejanjian Jual Beli antara penjual dan pembeli (PPJB) menjadi akte jual beli (AJB). Karena sejak bangunan itu dihuni pada 2005 lalu, sertifikat kepemilikan belum terpecah masih atas nama development yakni PT Mitra Prima Sejahtera.

“Kita diminta bayar Rp 1,7 juta per meter persegi untuk biaya membuat AJB. Tapi setelah membayar bukan AJB yang keluar tapi malah PPJB atas nama PT Awalindo Sejahtera. Bagi yang enggak mau bayar diancam bakal dikosongkan, padahal saya sudah bayar lunas cicilan unit,” jelasnya.

SS merasa haknya dirampas secara paksa lantaran pengosongan unit tersebut. Property miliknya yang ia cicil setiap bulan selama tahunan itupun lenyap lantaran enggan mengikuti aturan yang dianggao memberankan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, melakukan eksekusi unit di Puri Garden Apartement, Puri Kembangan Jakarta Barat.

Baca Juga: Apartemen Bassura Masuk Zona Merah

Sebanyak 22 unit apartemen di tempat itu dikosongkan secara paksa, lewat penetapan pengadilan dengan nomor 14/2021 Eks Jo No. 473/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt, Jo.No. 687/PDT/2018/PT.DKI, Jo.No. 697 K/PDT/2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI