Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghadirkan tim penyidik untuk memantau jalannya sidang gugatan praperadilan Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022). Tim penyidik itu sengaja dibawa KPK usai mendapat informasi adanya pihak yang hendak intervensi dalam jalannnya sidang.
Agenda sidang tersebut menghadirkan saksi ahli dari pihak termohon yakni Tim Biro Hukum KPK. Dari pantauan Suara.com, ada sekitar belasan penyidik KPK lengkap dengan rompi berwarna putih memantau jalannya persidangan.
"Karena kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses pra-peradilan yang sedang berlangsung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Meski begitu, Ali tak menjelaskan intervensi apa yang dimaksud sampai menghadirkan sejumlah penyidik di dalam persidangan.
Walaupun mendatangkan tim penyidik, Ali meyakini hakim akan menjalankan tugasnya secara profesional dan independen.
"Serta objektif dalam memeriksa dan memutus permohonan pra-peradilan dimaksud," ucapnya.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan mengapa KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka. Ia menerangkan hal tersebut menjadi bagian dalam proses penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang KPK terima dan dilakukan sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku.
"Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara ini, karena adanya kecukupan alat bukti dalam proses penyelidikan yang KPK lakukan," ungkapnya.
Maka itu, KPK mengingatkan bagi para pihak-pihak untuk tidak mencoba mempengaruhi proses hukum di PN Jakarta Selatan.
"Karena hal ini justru akan mencederai marwah peradilan dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam komitmennya memberantas korupsi."