Suara.com - Seorang pria berinisial R (19) menganiaya perempuan berinisial NK (21) yang pernah menjalin asmara dengan dirinya. Pemicu permasalahan yang berujung bui tersebut diduga karena sang mantan menuding pacar R open BO.
Penganiayaan berlandaskan hubungan asmara yang kandas tersebut terjadi di sebuah rumah kos wilayah Kecamatan Kota Utara, Kota/Provinsi Gorontalo.
Penganiayaan tersebut bermula dari kandasnya hubungan pasangan muda-mudi yang tinggal kos-kosan tersebut. R yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara (Sulut) sebelumnya pernah menjalin asmara dengan NK yang kandas beberapa waktu sebelumnya.
Setelah berpisah dengan NK, R pun beralih ke pujaan hati yang lain. Namun hal tersebut yang kemudian membuat R naik pitam, lantaran ia mendengar jika sang mantan menyebut pacar baru R sebagai open BO.
Baca Juga: Ajak Dua Teman Bunuh Mantan Pacar Sendiri, Maulana Imingi Dapat Setubuhi Korban
Lantaran kadung emosi dan di bawah pengaruh minuman keras, R nekat menujuk kos NK dengan sakit hati karena tak terima perkataan NK.
“Si pelaku ini sakit hati dengan perkataan korban yang menyebut pacar barunya (kekasih baru Rendi) sebagai perempuan tidak baik atau Open BO,” Kata Bripka Muhlis saat ditemui Gopos.id-jaringan Suara.com di Mapolsek Kota Utara pada Jumat (22/7/2022).
Ketika bertemu NK, Rendi pun terlibat cekcok. Hingga puncaknya, Rendi mengeluarkan senjata tajam dan hingga kemudian melukai NK.
“Korban luka sayatan di bahu kiri dan lengan kanan,” jelasnya.
Peristiwa penganiayaan yang dialami NL tersebut terjadi pada 3 April 2022 silam. Kekinian, Rendi pun dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca Juga: Mantan Pacar Jadi Anak Tiri, Cara Balas Dendam Wanita Ini Kayak Kisah FTV