Suara.com - Komisi untuk Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai peristiwa Pelanggaran HAM berat Paniai yang akan segera disidangkan di Pengadilan HAM hanya alat proyeksi pencitraan Presiden Joko Widodo, karena ketidakmampuannya menyelesaikan sejumlah pelanggaran HAM berat.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar saat dihubungi Suara.com pada Jumat (22/7/2022).
"Peristiwa Paniai hanya diproyeksikan sebagai bahan pencitraan Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang belum melaksanakan janji dan tanggung jawabnya menuntaskan pelanggaran HAM berat di Indonesia," katanya.
Rivanlee menjelaskan, pelanggaran HAM berat Paniai yang menewaskan 4 orang dan 21 lainnya luka-luka terjadi 8 Desember 2014, bertepatan dengan awal kepemimpinan pemerintahan Jokowi sebagai presiden.
Sehingga dinilai, sebelum masa pemerintahannya berakhir pada 2024 nanti, Jokowi diduga ingin membersihkan dua periode kepimpinannya dari pelanggaran HAM berat yang terjadi. KontraS juga mengkritisi langkah penyelidikan dilakukan Kejaksaan Agung. Salah satunya jumlah tersangka yang masih berjumlah satu orang.
Rivanlee menyebut, padahal berdasarkan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jumlah tersangka diduga lebih dari orang.
"Padahal Komnas HAM sebagai Penyelidik telah menyebutkan beberapa kategori pelaku yang perlu diusut, yakni Komando Pembuat Kebijakan, Komando Efektif di Lapangan, Pelaku Lapangan, dan Pelaku Pembiaran," kata Rivanlee dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Jumat (22/7/2022).
Dia menjelaskan, Pasal 42 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM untuk kejahatan kemanusiaan dalam perbuatan pembunuhan (Pasal 9 huruf a ) dan penganiayaan (Pasal 9 huruf h) dalam dakwaan yang dilansir Kejaksaan Agung, namun hanya mengungkap satu terdakwa adalah bentuk ketidakmampuan, sekaligus ketidakmauan untuk mengusut tuntas dengan membawa siapapun aktor yang terlibat dalam Peristiwa Paniai yang menewaskan sedikitnya 4 orang dan 21 orang luka-luka. KontraS menduga satu orang yang ditetapkan tersangka hanya kambing hitam.
"Terdakwa IS hanya dijadikan kambing hitam" ujar Rivanlee.
Baca Juga: Lewat Surat Terbuka, KontraS Desak Jokowi Perbaikan Kinerja Penuntasan Kasus Paniai Berdarah
Selain itu, Kejagung tidak menyelenggarakan penyidikan yang transparan dan akuntabel. Hal itu, karena tidak melibatkan Penyidik Ad Hoc (dimungkinkan dengan diatur dalam Pasal 21 ayat 3 UU 26/2000) dan juga minim melibatkan para penyintas dan keluarga korban sebagai pihak yang seharusnya didampingi dan diperjuangkan keadilannya.
"Dalih Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumendana dalam satu wawancara dengan BBC Indonesia malah menunjukkan posisi Negara yang mengabaikan suara korban dan publik sejak peristiwa terjadi," kata Rivanlee.
Kemudian, Kejagung belum memenuhi hak para korban, penyintas dan keluarga korban peristiwa Paniai. Dikatakan Rivanlee, koordinasi seharusnya dibangun antara Kejagung dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan dan juga memperjuangkan hak atas pemulihan baik rehabilitasi maupun restitusi atau kompensasi bagi para penyintas dan keluarga korban.
"Komunitas penyintas dan keluarga korban yang menyampaikan kekhawatiran dan posisi atas proses hukum ini merupakan akumulasi dari buruknya penanganan situasi dan kondisi mereka yang telah proaktif menyampaikan alat bukti yang ditemukan beserta kesaksian yang seharusnya dianggap penting untuk ditindaklanjuti oleh penegakan hukum yang baru dilakukan setelah hampir delapan tahun jeda dari waktu kejadian," jelasnya.
Atas kondisi itu, dinilai KontraS menimbulkan pertanyaan mengenai tingkat keseriusan, motif dan profesionalitas Kejaksaan Agung di balik proses penyidikan pelanggaran HAM berat ini.
"Dengan berbagai fakta di atas, kami berpandangan bahwa ST. Burhanudin dan jajaran di Kejaksaan Agung hari ini bukan hanya menciptakan stagnasi melainkan juga memundurkan penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia," tegas Rivanlee.
Karenanya, KontraS menyampaikan tiga tuntutannya, yakni:
- Presiden Jokowi untuk mengevaluasi dengan tegas kinerja Jaksa Agung ST. Burhanudin dan jajaran di Kejaksaan Agung yang membuat mundur situasi penuntasan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia.
- Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melaksanakan fungsi dan wewenangnya dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja Kejaksaan Agung dalam penuntasan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia.
- Kejaksaan Agung untuk membenahi proses penyidikan dengan menuntut pertanggungjawaban dari semua pelaku yang terlibat di Peristiwa Paniai. Kejaksaan Agung juga harus berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK untuk menegakkan hak para penyintas dan keluarga korban Peristiwa Paniai.