Persidangan Pelanggaran HAM Berat Paniai, Alat Pencitraan Jokowi Tak Mampu Jalankan Tanggung Jawabnya

Jum'at, 22 Juli 2022 | 15:32 WIB
Persidangan Pelanggaran HAM Berat Paniai, Alat Pencitraan Jokowi Tak Mampu Jalankan Tanggung Jawabnya
Makam korban penembakan massal di Paniai, Papua, 2014. [Jubi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi untuk Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai peristiwa Pelanggaran HAM berat Paniai yang akan segera disidangkan di Pengadilan HAM hanya alat proyeksi pencitraan Presiden Joko Widodo, karena ketidakmampuannya menyelesaikan sejumlah pelanggaran HAM berat.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar saat dihubungi Suara.com pada Jumat (22/7/2022).

"Peristiwa Paniai hanya diproyeksikan sebagai bahan pencitraan Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang belum melaksanakan janji dan tanggung jawabnya menuntaskan pelanggaran HAM berat di Indonesia," katanya.

Rivanlee menjelaskan, pelanggaran HAM berat Paniai yang menewaskan 4 orang dan 21 lainnya luka-luka terjadi 8 Desember 2014, bertepatan dengan awal kepemimpinan pemerintahan Jokowi sebagai presiden.

Sehingga dinilai, sebelum masa pemerintahannya berakhir pada 2024 nanti, Jokowi diduga ingin membersihkan dua periode kepimpinannya dari pelanggaran HAM berat yang terjadi. KontraS juga mengkritisi langkah penyelidikan dilakukan Kejaksaan Agung. Salah satunya jumlah tersangka yang masih berjumlah satu orang.

Rivanlee menyebut, padahal berdasarkan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jumlah tersangka diduga lebih dari orang.

"Padahal Komnas HAM sebagai Penyelidik telah menyebutkan beberapa kategori pelaku yang perlu diusut, yakni Komando Pembuat Kebijakan, Komando Efektif di Lapangan, Pelaku Lapangan, dan Pelaku Pembiaran," kata Rivanlee dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Jumat (22/7/2022).

Dia menjelaskan, Pasal 42 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM untuk kejahatan kemanusiaan dalam perbuatan pembunuhan (Pasal 9 huruf a ) dan penganiayaan (Pasal 9 huruf h) dalam dakwaan yang dilansir Kejaksaan Agung, namun hanya mengungkap satu terdakwa adalah bentuk ketidakmampuan, sekaligus ketidakmauan untuk mengusut tuntas dengan membawa siapapun aktor yang terlibat dalam Peristiwa Paniai yang menewaskan sedikitnya 4 orang dan 21 orang luka-luka. KontraS menduga satu orang yang ditetapkan tersangka hanya kambing hitam.

"Terdakwa IS hanya dijadikan kambing hitam" ujar Rivanlee.

Baca Juga: Usung Tema Kepastian Hukum untuk Hari Adhyaksa, KontraS Kritisi Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai: Stagnan dan Mundur!

Selain itu, Kejagung tidak menyelenggarakan penyidikan yang transparan dan akuntabel. Hal itu, karena tidak melibatkan Penyidik Ad Hoc (dimungkinkan dengan diatur dalam Pasal 21 ayat 3 UU 26/2000) dan juga minim melibatkan para penyintas dan keluarga korban sebagai pihak yang seharusnya didampingi dan diperjuangkan keadilannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI