Pendaftaran melalui OSS online
Pendaftaran tersebut dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Sebelumnya, pihak Kominfo telah mengirim surel atau surat elektronik kepada deretan PSE layanan publik tersebut. Adapun surel itu berisikan formulir pendaftaran.
"Formulir sudah kami bagikan kepada mereka," kata Semuel.
Usai melengkapi formulir pendaftaran, pihak PSE layanan publik diarahakan untuk melanjutkan ke pendaftaran secara online.
Bersifat sementara
Meski memberikan ancaman akan memblokir para penyedia PSE Layanan Privat yang tak kunjung mendaftar, Kominfo menegaskan bahwa pemblokiran tersebut tidak permanen alias bersifat sementara.
Pemblokiran dapat dicabut ketika PSE tersebut sudah mendaftarkan diri.
PSE yang sudah mendaftar harus terbuka dalam memberikan data pendaftaran
Dalam pendaftaran tersebut, para PSE layanan publik diharapkan menyediakan data yang absah. Adapun peraturan yang dicanangkan terkait pendaftaran PSE layanan publik bersifat post-audit.
Baca Juga: Pendaftaran Ditutup, Ini Deretan PSE yang Aman dan Tidak Aman dari Ancaman Blokir Kominfo
Usai mendaftar, pihak Kominfo akan melakukan validasi. Jika ditemukan data yang telah diberikan berbeda dengan fakta lapangan, maka pihak Kominfo akan memberikan sanksi tegas terhadap PSE tersebut.