Daftar PSE yang Terancam Diblokir Kominfo dalam 5 Hari, LinkedIn hingga PayPal?

Jum'at, 22 Juli 2022 | 15:22 WIB
Daftar PSE yang Terancam Diblokir Kominfo dalam 5 Hari, LinkedIn hingga PayPal?
Ilustrasi media sosial (Pexels.com/Tracy Le Blanc)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan batas waktu 5 hari mulai Kamis (21/7/2022) bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang sebelumnya belum mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022 silam.

Adapun Kominfo mengancam akan memblokir sejumlah PSE yang tak kunjung mendaftarkan diri sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

Sebelum diblokir, Kominfo akan mengirim surat teguran dan denda administratif.

"Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers daring, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup, Ini Deretan PSE yang Aman dan Tidak Aman dari Ancaman Blokir Kominfo

Lantas, PSE apa saja yang belum mendaftarkan diri hingga kini?

Berikut daftar PSE yang terancam diblokir dalam kurun waktu lima hari terhitung dari Kamis (21/7/2022).

Daftar PSE yang terancam diblokir

Mengutip dari data yang telah dipaparkan oleh laman resmi pse.kominfo.go.id per 21 Juli 2022, berikut daftar PSE yang urung mendaftar dan terancam diblokir oleh Kominfo.

  1. Yahoo
  2. Linkedin
  3. Amazon
  4. Dota
  5. Opera
  6. PayPal
  7. Bing
  8. Alibaba
  9. Epic Games
  10. Origin
  11. Battlenet
  12. Roblox

Sementara itu, kabar terbaru menyebutkan Google dan YouTube sedang dalam proses pendaftaran PSE. Jika pendaftaran Goggle dan turunannya berhasil, tentu masyarakat Indonesia bisa bernapas lega karena masih bisa menggunakan fasilitasnya.

Baca Juga: Daftar PSE yang Belum Daftar Sampai Sekarang, Kominfo Buka Opsi Kurang dari Sepekan

Adapun beberapa aplikasi besar yang umum digunakan publik seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Netflix sudah mendaftarkan diri dan tak terancam diblokir.

Pendaftaran melalui OSS online

Pendaftaran tersebut dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Sebelumnya, pihak Kominfo telah mengirim surel atau surat elektronik kepada deretan PSE layanan publik tersebut. Adapun surel itu berisikan formulir pendaftaran.

"Formulir sudah kami bagikan kepada mereka," kata Semuel.

Usai melengkapi formulir pendaftaran, pihak PSE layanan publik diarahakan untuk melanjutkan ke pendaftaran secara online.

Bersifat sementara

Meski memberikan ancaman akan memblokir para penyedia PSE Layanan Privat yang tak kunjung mendaftar, Kominfo menegaskan bahwa pemblokiran tersebut tidak permanen alias bersifat sementara.

Pemblokiran dapat dicabut ketika PSE tersebut sudah mendaftarkan diri.

PSE yang sudah mendaftar harus terbuka dalam memberikan data pendaftaran

Dalam pendaftaran tersebut, para PSE layanan publik diharapkan menyediakan data yang absah. Adapun peraturan yang dicanangkan terkait pendaftaran PSE layanan publik bersifat post-audit.

Usai mendaftar, pihak Kominfo akan melakukan validasi. Jika ditemukan data yang telah diberikan berbeda dengan fakta lapangan, maka pihak Kominfo akan memberikan sanksi tegas terhadap PSE tersebut.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI