Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan batas waktu 5 hari mulai Kamis (21/7/2022) bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang sebelumnya belum mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022 silam.
Adapun Kominfo mengancam akan memblokir sejumlah PSE yang tak kunjung mendaftarkan diri sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
Sebelum diblokir, Kominfo akan mengirim surat teguran dan denda administratif.
"Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers daring, Kamis (21/7/2022).
Lantas, PSE apa saja yang belum mendaftarkan diri hingga kini?
Berikut daftar PSE yang terancam diblokir dalam kurun waktu lima hari terhitung dari Kamis (21/7/2022).
Daftar PSE yang terancam diblokir
Mengutip dari data yang telah dipaparkan oleh laman resmi pse.kominfo.go.id per 21 Juli 2022, berikut daftar PSE yang urung mendaftar dan terancam diblokir oleh Kominfo.
Sementara itu, kabar terbaru menyebutkan Google dan YouTube sedang dalam proses pendaftaran PSE. Jika pendaftaran Goggle dan turunannya berhasil, tentu masyarakat Indonesia bisa bernapas lega karena masih bisa menggunakan fasilitasnya.
Baca Juga: Pendaftaran Ditutup, Ini Deretan PSE yang Aman dan Tidak Aman dari Ancaman Blokir Kominfo
Adapun beberapa aplikasi besar yang umum digunakan publik seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Netflix sudah mendaftarkan diri dan tak terancam diblokir.