Prabowo Digugat karena Tak Pecat Mohamad Taufik, DPC Gerindra Jaktim Diminta Baca Aturan Lagi

Jum'at, 22 Juli 2022 | 15:19 WIB
Prabowo Digugat karena Tak Pecat Mohamad Taufik, DPC Gerindra Jaktim Diminta Baca Aturan Lagi
Mohamad Taufik dipecat dari Gerindra. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi Gerindra, Mohamad Taufik, angkat bicara soal gugatan dari DPC Gerindra Jakarta Timur terhadap Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto yang tak kunjung memecat dirinya. Taufik meminta DPC Jaktim kembali membaca aturan.

Taufik mengatakan, DPC tidak berhak untuk ikut campur dalam urusan pemecatan kader. Hal itu sepenuhnya merupakan wewenang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

“Ya itukan kewenangannya bukan di soal DPC, suruh baca aturan lagilah anggaran dasar rumah tangga,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Karena itu, Taufik tak ingin menanggapi lebih lanjut mengenai tuntutan tersebut.

Baca Juga: DPC Gerindra Jaktim Gugat Prabowo Belum Pecat Mohamad Taufik, Ini Respons Riza Patria

Ia merasa DPC Jaktim kurang pemahaman dan tak memberikan dampak apapun bagi masalahnya di keanggotaan Gerindra.

“Ya enggak apa-apa. Enggak paham saja kali, ngapain ditanggapin yang begitu kan,” pungkasnya.

Prabowo Digugat

Sebelumnya, DPC Gerindra Jakarta Timur menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan DPP Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penggugat yang diwakili Zulhan Effendi sebagai kuasa hukum menggugat Prabowo dan DPP Gerindra agar memecat Mohammad Taufik.

Baca Juga: Pertimbangkan Tegur DPC Jaktim yang Gugat Prabowo, Riza Patria: Kader Harus Hormat Pada DPP

Dalam petitum, penggugat beralasan gugatan ini dikarenakan DPP Gerindra tak kunjung memecat Mohammad Taufik sebagaimana putusan MK Gerindra.

Gugatan diajukan pada Kamis 7 Juli dan telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra," demikian bunyi petitum gugatan DPC Partai Gerindra, dikutip dari Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (19/7/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI