Sebut Kebijakan KPU soal Kampanye di Kampus Sebuah Kemunduran, YLBHI: Tempat Pendidikan Dilarang jadi Ajang Politik!

Jum'at, 22 Juli 2022 | 14:56 WIB
Sebut Kebijakan KPU soal Kampanye di Kampus Sebuah Kemunduran, YLBHI: Tempat Pendidikan Dilarang jadi Ajang Politik!
Sebut Kebijakan KPU soal Kampanye di Kampus Sebuah Kemunduran, YLBHI: Tempat Pendidikan Dilarang jadi Ajang Politik! [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari yang memperbolehkan kampanye di lingkungan kampus atau universitas sebuah kemunduran.

"Ini jelas kemunduran," tegas Isnur saat dihubungi Suara.com., Jumat (22/7/2022).

Dia mengatakan di dalam Undang Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah sangat menjelaskan menegaskan kampanye dilarang dilakukan di lingkungan pendidikan.

Hal itu dikatakan Isnur termuat dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf (h) yang berbunyi, 'Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang : menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.'

Baca Juga: Kampanye Politik Diizinkan di Kampus, PDIP Klaim Bakal Tunduk Aturan Main KPU

"Ini jelas tempat pendidikan tidak boleh atau dilarang dijadikan tempat kampanye oleh tim kampanye atau peserta atau pelaksana. Nah ini yang harus dipahami, jadi kita harus hati-hati," kata Isnur.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya, menjelaskan, kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan.

"Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh," kata Hasyim usai menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, Malang, Selasa (19/07/2022).

Kampanye di lingkungan kampus boleh dilakukan selama memberikan ruang yang sama bagi peserta pemilu lain, tambahnya. Dalam pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus, lanjutnya, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk memberikan kesempatan yang sama bagi peserta pemilu.

Dia mencontohkan, jika ada tiga orang calon yang melakukan kampanye, maka seluruh calon tersebut diberikan ruang yang sama untuk berkampanye di lingkungan kampus. Hal itu bisa dilakukan mengingat seluruh warga kampus merupakan pemilih.

Baca Juga: Dukung Kampanye Politik di Kampus, DPR MInta KPU jadi Inisiator Jajaki Kerja Sama dengan Universitas

"Asal diberikan kesempatan yang sama. Misal, calonnya ada tiga, ketiganya boleh masuk (berkampanye) di kampus. Kalau mau diadu debat, juga boleh," tambahnya.

Dia menambahkan masyarakat Indonesia cukup cerdas untuk melihat adanya unsur kampanye atau tidak pada saat peserta pemilu melakukan kunjungan kerja. Kampanye merupakan sarana untuk mempengaruhi seseorang untuk memilih, katanya.

"Rakyat kita sudah cerdas, mana yang kampanye, mana yang tidak, sudah tahu. Kampanye itu bicara soal visi dan misi, lalu ada ajakan untuk memilih. Jika hanya bicara visi misi dan tidak ada ajakan memilih, itu bukan kampanye," jelasnya.

Ia menilai kampus merupakan tempat pengembangan keilmuan, teknologi, dan inovasi yang bisa dimanfaatkan oleh partai politik untuk merumuskan sejumlah kebijakan inovatif demi pembangunan Indonesia.

"Mestinya partai politik menggandeng kampus untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang inovatif untuk pengembangan kemajuan bangsa, yang paling penting itu."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI