Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa orang tua Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi pada Jumat (22/7/2022) hari ini.
"Tim penyidik memintai keterangan pihak keluarga hari ini di Polda Jambi. Demikian info dari Kepala Tim sidik Dir Pidum, yang diperiksa orang tua Brigadir J," kata Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Keluarga Brigadir J sebelumnya melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (18/7/2022). Dalam laporannya, mereka turut menyertakan barang bukti foto luka-luka sayatan, memar, hingga lukabtembak pada tubuh jenazah Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri. Dalam laporannya mereka mempersangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.
Baca Juga: Tagih Transparansi, Anggota DPR Minta Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J
"Kemudian barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto. Jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani mereka buru-buru membuka bajunya kemudian memfoto dan memvideokan," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Di hadapan awak media, Kamaruddin kemudian menunjukkan bukti-bukti foto luka pada tubuh jenazah Brigadir J. Di antaranya luka sayatan, luka tembak, luka memar, hingga tulang rahang patah alias bergeser.
"Ditemukan lagi luka yang sangat menganga dan masih mengeluarkan darah di bagian perut," bebernya.
Dalam kesempatan itu, keluarga Brigadir J juga meminta tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan autopsi ulang terhadap jenazah anaknya. Sebab, mereka meragukan hasil autopsi yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik.
Permohonan autopsi ulang ini telah disetujui Polri. Dalam pelaksanaannya akan melibatkan Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia.
Baca Juga: Diminta Dilibatkan dalam Autopsi Jasad Brigadir J, KSAL Tunggu Lampu Hijau Panglima TNI