Sempat heboh akan diblokir, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengonfirmasi Google beserta beberapa layanannya termasuk Youtube sudah mendaftar PSE pada Kamis (21/7/2022) atau satu hari setelah batas akhir.
"Kita barusan dapet kabar, Google itu mendaftarkan empat lagi tambahan selain kemarin (Rabu, 20/7) mendaftarkan Cloud dan Ads-nya, sekarang mereka mendaftarkan YouTube, Search Engine, dan Play Store, dan Google Maps," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam jumpa pers daring, Kamis (21/7/2022).
Sebelumnya diketahui bahwa endaftaran PSE Kominfo telah ditutup pada Rabu (20/7/2022). Hingga tengah malam, Google beserta layanannya termasuk Youtube belum juga mendaftar dan rentan diblokir.
Aturan Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang
YouTuber atau pembuat konten Youtube diketahui bisa mengajukan utang ke bank dengan menjadikan kontennya sebagai jaminan. Dengan kata lain, platform ini punya peranan cukup penting bagi masyarakat Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut regulasi itu terdiri dari skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP). Ini tertuang pada Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Adapun pasal ini berbunyi, "pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank,".
Yasonna kemudian memberi contoh konten YouTube yang dapat dijadikan jaminan utang di bank. Sementara syaratnya, harus memiliki penonton hingga jutaan. Selain itu, sudah didaftarkan hak kekayaan intelektual, sehingga ada sertifikatnya.
Lalu, lembaga keuangan akan menaksir nilai pinjaman dari konten YouTube tersebut. Semakin tinggi nilai dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki, kata Yasonna, maka nilai pinjaman yang diberikan bisa semakin besar.
Baca Juga: Kominfo Ajak Anak Muda Gunakan Media Sosial secara Bijak dan Kreatif
Kontributor : Xandra Junia Indriasti