DPR RI Pertimbangkan Depok Masuk Jakarta Raya Melalui Revisi UU DKI Jakarta

Jum'at, 22 Juli 2022 | 14:35 WIB
DPR RI Pertimbangkan Depok Masuk Jakarta Raya Melalui Revisi UU DKI Jakarta
Balaikota Depok (ANTARA/Foto: Feru Lantara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi II DPR RI mempertimbangkan usulan Depok, Bogor, dan Bekasi masuk ke wilayah Jakarta Raya. Pertimbangan tersebut dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Terkait usulan Wali Kota Depok agar memasukkan Depok, Bogor, dan Bekasi masuk dalam wilayah Jakarta Raya, Komisi II DPR akan mempertimbangkannya dalam pembahasan revisi UU tentang DKI Jakarta," kata anggota DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Rifqi menilai kalau UU tentang DKI Jakarta memang harus diubah setelah dibentuk UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Menurutnya, revisi itu akan mengatur apakah wilayah Jakarta akan meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) atau mengatur karakteristik kekhususan.

"Karena kekhususannya dalam konstitusi Pasal 18 harus bersifat beda dari keberadaan provinsi-provinsi lain yang ada di Indonesia," tambahnya.

Baca Juga: BoA, Eunhyuk, dan Jang Wooyoung 2PM Akan Jadi Juri di Street Man Fighter

Rifqi menjelaskan ketika Jakarta tidak menjadi Daerah Khusus Ibu Kota, maka wacana yang perlu dipertimbangkan adalah menempatkan wilayah kabupaten dan kota yang saat ini bersifat kota administratif berubah menjadi otonom.

Ia menuturkan kalau ketika perubahan bentuk kabupaten dan kota tersebut dilakukan, maka wilayah tersebut akan terjadi pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD secara langsung.

"Semua itu selambat-lambatnya akan kami bahas di akhir tahun 2022 agar tidak ada dualisme aspek yuridis ibu kota negara," ujarnya.

Ia mengakui saat ini secara de jure, ibu kota negara Indonesia berada di dua tempat, Jakarta dan IKN Nusantara, hingga dilakukan perubahan terhadap UU tentang Pemprov DKI Jakarta. (ANTARA)

Baca Juga: Cara Membuat Es Krim Wall's Rumahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI