Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Bakal Ditahan Hari Ini?

Jum'at, 22 Juli 2022 | 14:19 WIB
Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Bakal Ditahan Hari Ini?
Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Bakal Ditahan Hari Ini? [Sumber: Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menpora Roy Suryo sedang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, hari ini. Pemeriksaan itu berkaitan dengan status Roy Suryo yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama terkait unggahan meme foto stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, pemeriksaan terhadap Roy Suryo hari ini untuk menentukan status hukumnya apakah ditahan atau tidak setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Sedang diperiksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka. Jadi masalah penahanannya nanti kami update," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Roy Suryo hapus dan klarifikasi soal postingan stupa Candi Borobudur diedit mirip Jokowi. (Twitter/@KRMTRoySuryo2)
Roy Suryo hapus dan klarifikasi soal postingan stupa Candi Borobudur diedit mirip Jokowi. (Twitter/@KRMTRoySuryo2)

Naik Penyidikan

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Polisi Resmi Tetapkan Roy Suryo Tersangka

Penyidik sebelumnya telah meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana di balik unggahan foto stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Jokowi di akun Twitter miliki Roy Suryo @KRMTRoySUryo2.

Polisi diketahui menerima dua laporan terhadap Roy Suryo terkait kasus penistaan agama ini.

Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu ke Bareskrim Polri dengan nomor Nomor: LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Kasus ini kemudian dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Kevin mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. Dia menilai tindakan Roy Suryo turut serta menyebarkan foto editan stupa Candi Borobudur menyerupai wajah Jokowi itu sebagai penistaan agama.

Laporan kedua, dilayangkan oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Baca Juga: Roy Suryo Sebut Indonesia Bisa Jadi Seperti Sri Lanka: Kalau Utang Ugal-ugalan, Ngotot IKN

Dalam laporannya, Herna mempersangkakan pasal yang sama sebagaimana laporan yang dilayangkan Kevin ke Bareskrim Polri.

"Kami mewakili umat Budha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata Herna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Herna mengungkap bahwa foto yang editan yang diunggah oleh Roy Suryo bukan merupakan stupa. Melainkan, patung Budha.

"Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Budha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," ungkapnya.

Terkait pernyataan maaf Roy Suryo dan sikapnya menghapus unggahan tersebut menurut Herna juga tidak bisa serta merta menghentikan proses hukum. Dia berharap yang bersangkutan bisa diproses hukum sebagaimana pelaku dalam kasus-kasus dugaan penghinaan terhadap agama lainnya.

"Harus berjalan karena ini bukan kepentingan pribadi tapi kepentingan umat. Harapan kami sekarang ini banyak yang proses penghinaan kepada agama, tidak ada diskriminasi hukum di sini."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI