Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal larangan penggunaan zebra cross sebagai catwalk di kawasan Stasiun BNI City, Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Ia menyebut tidak ada aturan yang melarangnya.
Sejak ramainya warga dari luar daerah atau yang biasa disebut bocah Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok (SCBD) nongkrong di Dukuh Atas, zebra cross di lokasi kerap digunakan sebagai catwalk. Tujuannya untuk beradu pakaian atau outfit antara mereka.
"Selama belum ada surat, maka belum ada larangan (menggunakan zebra cross sebagai catwalk)," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Anies menjelaskan, larangan dan ketentuan lainnya harus tertuang dalam sebuah regulasi tertulis. Jika tidak ada, maka pihak manapun tak boleh membuat larangan sendiri.
"Kalau ada surat keputusannya, berarti itu sebuah ketetapan. Kalau tidak ada surat keputusannya maka itu bukan ketentuan," kata Anies.
Ia menyatakan sampai sekarang belum ada aturan yang melarang penggunaan zebra cross sebagai catwalk. Pihak yang menyampaikan larangan itu juga tak bisa melakukan tindakan jika tak ada regulasi tertulis.
"Negara itu diatur lewat regulasi. Selama tidak ada regulasinya, berarti tidak ada larangan," pungkasnya.
Dilarang Catwalk di Zebra Cross
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) menegaskan bahwa trotoar di Jalan Tanjung Karang, Kawasan Stasiun MRT Dukuh Atas, bukan sebagai tempat peragaan busana, melainkan fasilitas umum untuk publik.
Baca Juga: Siapkan Hadiah Ratusan Juta, Baim Wong Serius Akan Selenggarakan The Real Citayam Fashion Week?
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengimbau agar kelompok remaja SCBD yang menjadikan tempat tersebut sebagai tempat fashion show, dapat memperhatikan pengguna kendaraan mobil dan motor yang melintasi kawasan itu.
"Sesuai dengan fungsi trotoar untuk jalan, jangan bikin acara catwalk di zebra cross, mohon bantu pengguna jalan lainnya. Itu kan bukan mereka saja yang pakai, ada pengguna jalan lainnya yang terganggu," kata Irwandi, Kamis (21/7/2022).
Irwandi menegaskan, kawasan Stasiun MRT Dukuh Atas dan terowongan Kendal memang berfungsi sebagai ruang ketiga atau ruang berinteraksi antarpublik.
Namun demikian, remaja yang tergabung dalam "Sudirman, Citayam, Bojonggede dan Depok" (SCBD) yang menggunakan kawasan tersebut untuk berkumpul diharapkan memahami aturan protokol kesehatan, seperti tidak berkerumun, apalagi tertidur sampai pagi di area pejalan kaki.
Pemkot Jakpus sudah mengerahkan puluhan petugas Satpol PP untuk mengawasi dan memastikan remaja SCBD membubarkan diri pukul 22.00 WIB.
"Sudah kita tugaskan untuk pengawasan, jam 10 malam mereka udah ga ada lagi di lokasi. Tidak boleh ada yang nginep tidur di situ, apalagi Covid-19 sedang naik lagi," kata Irwandi.
Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyebutkan, kegiatan fashion show di Dukuh Atas oleh remaja SCBD tidak memiliki izin.
"Di lokasi tempat anak-anak itu gelar kegiatan memang tidak ada izinnya," kata Komarudin.