Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal larangan penggunaan zebra cross sebagai catwalk di kawasan Stasiun BNI City, Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Ia menyebut tidak ada aturan yang melarangnya.
Sejak ramainya warga dari luar daerah atau yang biasa disebut bocah Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok (SCBD) nongkrong di Dukuh Atas, zebra cross di lokasi kerap digunakan sebagai catwalk. Tujuannya untuk beradu pakaian atau outfit antara mereka.
"Selama belum ada surat, maka belum ada larangan (menggunakan zebra cross sebagai catwalk)," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Anies menjelaskan, larangan dan ketentuan lainnya harus tertuang dalam sebuah regulasi tertulis. Jika tidak ada, maka pihak manapun tak boleh membuat larangan sendiri.
"Kalau ada surat keputusannya, berarti itu sebuah ketetapan. Kalau tidak ada surat keputusannya maka itu bukan ketentuan," kata Anies.
Ia menyatakan sampai sekarang belum ada aturan yang melarang penggunaan zebra cross sebagai catwalk. Pihak yang menyampaikan larangan itu juga tak bisa melakukan tindakan jika tak ada regulasi tertulis.
"Negara itu diatur lewat regulasi. Selama tidak ada regulasinya, berarti tidak ada larangan," pungkasnya.
Dilarang Catwalk di Zebra Cross
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) menegaskan bahwa trotoar di Jalan Tanjung Karang, Kawasan Stasiun MRT Dukuh Atas, bukan sebagai tempat peragaan busana, melainkan fasilitas umum untuk publik.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengimbau agar kelompok remaja SCBD yang menjadikan tempat tersebut sebagai tempat fashion show, dapat memperhatikan pengguna kendaraan mobil dan motor yang melintasi kawasan itu.