Minta Anggota TNI Melanggar Aturan Diproses Hukum, Panglima TNI Jenderal Andika: Jangan Ragu!

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 22 Juli 2022 | 13:22 WIB
Minta Anggota TNI Melanggar Aturan Diproses Hukum, Panglima TNI Jenderal Andika: Jangan Ragu!
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa minta jangan ada keraguan dalam melakukan proses hukum terhadap anggota TNI yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan. (Tangkap layar YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa minta jangan ada keraguan dalam melakukan proses hukum terhadap anggota TNI yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan. Apalagi untuk oknum aparat yang telah terbukti melakukan penganiayaan.

“Saya ingin tidak ada keraguan sedikit pun. Kalau ada pihak (TNI) yang terkait, buka saja. Tidak usah ragu-ragu,” kata Andika Perkasa yang dipantau dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Hal itu disampaikan Andika dalam pertemuan rutin Tim Internal Hukum TNI.

Melalui rapat tersebut, Panglima TNI mengatakan bahwa ia akan terus mengawal perkembangan proses hukum yang berlangsung di lingkungan TNI.

Baca Juga: Sidang Penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon: Tak Usah Kejam Paksakan Diri Pidanakan Saya

Dalam rapat tersebut, Andika Perkasa mendengarkan keseluruhan perkara hukum yang disampaikan oleh Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme.

Persoalan transparansi menjadi perhatian utama Panglima TNI dalam setiap kasus yang terjadi. Salah satu kasus yang menuai perhatian Andika Perkasa adalah kasus penganiayaan anggota TNI yang mengakibatkan korban meninggal.

“Ini sudah masuk proses hukum. Sampaikan bahwa ini adalah salah satu concern (keprihatinan) saya. Semua pasal yang relevan harus masuk,” ucapnya.

Dengan tegas, Andika Perkasa memberi arahan kepada pihak TNI, khususnya Oditurat Militer untuk selalu teliti dalam menjalankan proses hukum, memastikan seluruh pasal yang relevan masuk ke dalam penuntutan sehingga yang berkaitan mendapatkan hukuman maksimal.

Selain itu, Panglima TNI memastikan bakal memberikan sanksi dengan mencopot status keanggotaannya sebagai satuan TNI.

Baca Juga: Olah TKP Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang, Polisi Dapatkan Sejumlah Titik Terang

“Semua pasal yang relevan jangan sampai tidak ada. Ini ada korban tewas, jangan main-main,” ucap Andika. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI