Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat mengklaim tidak segan mencabut pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang terbukti terlibat tawuran.
“Pemegang KJP akan dicabut haknya, jika berdasarkan laporan dari sekolah terbukti melakukan tawuran,” Kasudin Pendidikan Jakarta Barat II, Junaedi saat dihubungi, Jumat (22/7/2022).
Junaedi menegaskan, pencabutan hak pemegang KJP bukan hanya wacana, hal itu terbukti sudah banyak pelajar pemegang KJP yang haknya dicabut.
"Sudah ada yang kami cabut, terutama ketika marak di masa tawuran sebelum pandemi," katanya.
Baca Juga: Viral Video Pelajar Tawuran di Depan Polsek
Dalam klasifikasi pencabutan, lanjut Junaedi, berdasarkan laporan sekolah. Kemudian dikuatkan dari laporan kepolisan tentang kejadian tersebut.
“Klasifikasi tersebut berdasarkan laporan sekolah, mengacu laporan kepolisian yang menguatkan peristiwa dan kejadianya,” ungkapnya.
Junaedi mengatakan, pencabutan KJP bagi oelaku tawuran merupakan upaya maksimal pihaknya dalam mencegah tawuran di kalangan pelajar.
"Itu adalah upaya maksimal untuk mengurangi tawuran, yang sangat membahayakan hajat hidup orang lain."
Baca Juga: Terpopuler: Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Gerindra Jaktim Gugat Prabowo