Suara.com - Angka penularan Covid-19 di Jakarta kembali mengalami peningkatan. Hingga Jumat (22/7/2022) tercatat ada sebanyak 18.724 kasus aktif Covid-19 ibu kota.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, dari jumlah kasus aktif, 17.772 di antaranya menjalani isolasi mandiri. Lalu, 952 pasien dirawat di rumah sakit rujukan penanganan Covid-19.
Situasi ini membuat tujuh Rukun Tetangga (RT) tergolong sebagai Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) atau zona merah penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.
Zona merah penyebaran Covid-19 paling banyak ada di Jakarta Timur dan Barat dengan masing-masing wilayah memiliki dua RT.
Baca Juga: 4 Keutamaan Surat Yasin, Manfaat Besar Jika Rajin Dibaca, Mati Syahid Hingga Kenikmatan Hidup
Penentuan zona penyebaran Covid-19 ini berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Warga.
Kriteria zona merah dalam aturan itu adalah apabila ditemukan konfirmasi kasus Covid-19 di lebih dari lima rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Berikut daftar tujuh RTyang masuk ke kategori zona merah Covid-19 di Jakarta sampai hari ini:
Jakarta Pusat
- Kelurahan Rawasari, RT 013 RW 009
Jakarta Timur
- Kelurahan Cipinang Besar Selatan, RT 003 RW 008
- Kelurahan Cipinang Besar Selatan, RT 011 RW 008
Baca Juga: Harga TBS Masih Rendah, Forum Petani Kelapa Sawit Kaltim Minta Ketegasan Kepala Daerah
Jakarta Barat
- Kelurahan Kembangan Utara, RT 012 RW 009
- Kelurahan Srengseng, RT 008 RW 007
Jakarta Selatan
- Kelurahan Menteng Atas, RT 002 RW 010
Jakarta Utara
- Kelurahan Pademangan Timur, RT 009 RW 011