Tepat 27 Juli pada tahun 1996 merupakan hari yang dikenal dengan Peristiwa Kudatuli. Hari itu disebut sebagai Peristiwa Kudatuli karena mengacu pada akronim dari Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendesak pemerintah dan Komnas HAM untuk mengusut peristiwa yang terjadi di kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Kerusuhan ini terjadi saat adanya pengambilalihan secara paksa kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia di Jakarta Pusat.
Peristiwa Kudatuli
Baca Juga: Isu Ganjar Dilarang Kampanye ke Luar Daerah, Sekjen PDIP Singgung Soal Pencitraan Pribadi
Sejarah tragedi Kudatuli diawali dengan adanya konflik internal partai saat Konggres IV PDI yang menetapkan Soerjadi sebagai Ketua Umum PDI.
Hari pertama Kongres IV PDI di Medan, Sumatera Utara diwarnai kericuhan. Adanya pengambilalihan pimpinan sidang dan penerobosan sekitar 400 orang ke ruang kongres. Sidang tersebut akhirnya dipimpin oleh Yacob Nuwa Wea yang mengaku sebagai fungsionaris DPP PDI Peralihan.
Dua kubu yang berkonflik adalah kubu yang mendukung Soerjadi dan Megawati Soekarnoputri. Adanya perolehan suara yang tidak bulan berbuntut adanya putusan dari Menkopolkam Soesilo Sudarman yang mengatakan Kongres Medan tidak sah dan akan digelar Kongres Luar Biasa di Surabaya tetapi gagal.
Megawati pun menyatakan diri sebagai Ketua Umum PDI secara de facto dan dikukuhkan di Kemang, Jakarta Selatan melalui Musyawarah Nasional PDI pada 22 Desember 1993. Sementara Soerjadi memutuskan sebagai ketua umum dari hasil KLB. Ia sendiri yang membentuk panitia penyelenggara KLB di Medan pada 23 Juni 1996.
PDI Kubu Megawati tak menerima hasil Kongres Medan. Keduanya memperebutkan DPP tersebut dan berupaya menjaga serta mempertahankann. Pendukung Megawati menggelar mimbar bebas setiap hari di DPP PDI Jalan Diponegoro.
Baca Juga: Soal Peluang Berkoalisi dengan NasDem untuk Pilpres 2024, PDIP Malah Singgung Soal Pembajakan Kader
Hal ini tidak disukai ABRI dan Polisi. Panglima ABRI, Jenderal Feisal Tanjung menuduh mimbar tersebut sebagai makar. Terkait tudingan itu, Megawati membantah.
"Kalau saya mau membuat makar tentu sudah saya lakukan. Kami hanya ingin menjaga harga diri warga yang porak-poranda dengan adanya Kongres Medan," kata Megawati pada Juli 1996.
Massa PDI pendukung Soerjadi pun berdatangan pada pukul 06.20 WIB tanggal 27 Juli 1996. Kedatangan ini berlangsung setelah adanya dialog antara delegasi oposisi. Namun kesepakatan tidak tercapai. Kemudian terjadi bentrokan anara kedua kubu dengan saling melempari dengan batu dan paving block.
Kubu Megawati membalas dengan benda di sekitar halaman kantor. Pada pukul 08.00 WIB Aparat keamanan mengambil alih kantor DPP PDI menjadi area tertutup. Sebanyak 50 orang massa pendukung Megawati yang tertahan di kantor diangkut dengan 3 truk dan 9 orang lainnya diangkut dengan 2 mobil ambulans.
Sejumlah LSM dan mahasiswa menggelar aksi mimbar bebas di bawah jembatan layang kereta api di dekat Stasiun Cikini pun terjadi bentrokan massa dengan aparat keamanan. Kemudian pada 13.00 WIB, bentrokan semakin tak tertahankan dan massa terdesak mundur ke arah RSCM. Tiga bus kota pun terbakar. Beberapa gedung juga terbakar.
Selanjutnya pada 16.35 WIB, 5 panser dan 3 kendaraan militer pemadam kebakara, 17 truk dan kendaraan militer lainnya dikerahkan dari Jalan Diponegoro ke Jalan Salemba. Massa membubarkan diri tetapi api belum padam hingga 19.00 WIB.
Tragedi ini diduga ada indikasi pelanggaran HAM. Di bawah pimpinan Asmara Nababan dan Bahruddin Lopa, Komnas HAM melakukan investigasi dan bahkan ada investigasi lanjutan pada 2003. Kemudian muncul temuan 5 orang tewas, 148 orang luka dan 23 orang hilang.
Kerugian materiil diperkirakan mencapai 100 Miliar. Ada pula pelanggaran HAM berupa kebebasan berkumpul dan berserikat, bebas dari rasa takut, perlakuan keji dan tidak manusiawi, terhadap jiwa manusia, dan harta benda. Sejumlah aktivis pun hilang yang salah satunya yakni Wiji Thukul.
Demikian sejarah Peristiwa Kudatuli. Selanjutnya diketahui bahwa kasus ini belum disurut tuntas hingga sekarang. Peringatan terhadap kasus ini seharusnya menjadi pengingat bahwa pelanggaran HAM harus segera diselesaikan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma