Sambil Tunggu Riset Kemenkes, Komisi IX DPR Persilakan Masyarakat Ajukan Audiensi terkait Ganja Medis

Jum'at, 22 Juli 2022 | 10:58 WIB
Sambil Tunggu Riset Kemenkes, Komisi IX DPR Persilakan Masyarakat Ajukan Audiensi terkait Ganja Medis
Sambil Tunggu Riset Kemenkes, Komisi IX DPR Persilakan Masyarakat Ajukan Audensi terkait Ganja Medis. (Twitter/@andienaisyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengatakan Komisi IX terbuka untuk menerima masukan masyarakat mengenai legalisasi ganja medis.

Nurhadi bahkan menyarankan kelompok masyarakat untuk mengajukan audensi dengan Komisi IX. Audensi itu, lanjut dia bisa menjadi jembatan bagi Komisi IX dalam menyerap aspirasi.  Di sisi lain, Komisi IX juga akan mendengarkan paparan dari Kementerian Kesehatan ihwal hal yang sama.

"Kelompok masyarakat bisa mengajukan audensi dengan DPR RI khususnya di Komisi IX untuk kami dengar pandangan dan pendapatnya agar bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU selanjutnya, karena DPR harus hadir untuk kepentingan rakyat," kata Nurhadi, Jumat (22/7/2022).

Diketahui, mengenai ganja medis, nantinya Komisi IX akan memanggil Kementerian Kesehatan usai masa reses. Pemanggilan itu berkaitan dengan riset ganja untuk medis seiring putusan dan pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi.

"Nanti kami panggil Kemenkes untuk memaparkan lebih komprehensif sejauh mana risetnya mengenai ganja medis ini. RUU Narkotika sebenarnya juga sudah masuk pembahasan di Panja DPR," ujar Nurhadi.

Nurhadi berujar pertimbangan mengenai rencana legalisasi ganja medis di Indonesia memang masih perlu pembahasan lebih lanjut. Termasuk sejauh mana manfaat dan mudarat ganja untuk medis.

"Kami masih menunggu paparan lengkap tentang hasil riset ganja medis dari Kemenkes tentu juga berbagai masukan dari stakeholders termasuk dari ulama mengenai hukum penggunaan ganja untuk keperluan medis dikala darurat itu seperti apa?" ujarnya.

Karena itu, rencana legalisasi ganja medis masih perlu waktu lebih banyak untuk mengkaji dari berbagai aspek, mulai dari perspektif kesehatan, agama dan penegakan hukum.

"Kami ingin berjalan cepat, tapi juga tidak mau terburu-buru. Kami berharap hasilnya nanti bisa berjalan efektif dan tidak berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang dari regulasi yang ditetapkan.

Baca Juga: KPU Perbolehkan Kampanye Politik di Kampus, Anggota DPR: Jangan Khawatir, Universitas Tak Akan Dipolitisasi

Jangan Dipaksakan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI