- Hak dasar untuk memperoleh upah yang layak.
- Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi.
- Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja.
- Hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan: 7 jam dalam satu hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau 8 jam dalam satu hari untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
- Hak atas penempatan tenaga kerja.
- Hak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja.
- Hak mendapatkan kesejahteraan melalui jaminan sosial tenaga kerja.
- Hak ikut serta dalam serikat pekerja atau buruh.
- Hak mendapatkan cuti: Sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama satu tahun secara terus-menerus.
- Hak istirahat: Pekerja setelah bekerja empat jam terus-menerus mendapat kesempatan istirahat selama minimal setengah jam.
- Hak cuti melahirkan dan cuti haid khusus karyawan perempuan: Satu setengah bulan sebelum melahirkan serta hari pertama dan kedua saat masa haid.
- Hak melaksanakan ibadah.
- Hak melakukan mogok kerja.
- Hak mendapatkan pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Viral Manajer Blak-blakan Sengaja Mutasi Bawahan ke Tempat Jauh Agar Mengundurkan Diri, Simak Videonya!
Jum'at, 22 Juli 2022 | 10:08 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Viral Curhatan Polos Bocah SD ke Prabowo Soal Jalan Rusak Berlumpur: Kapan Jalan Dibangun, Pak?
24 April 2025 | 14:31 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI