Suara.com - Pemerintah memang telah mengatur sejumlah regulasi agar kelompok pekerja tidak mendapat kerugian, termasuk ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya karyawan yang di-PHK harus mendapat pesangon dengan jumlah tertentu dari pihak pemberi kerja.
Namun peraturan ini nyatanya tetap menyimpan celah yang bisa merugikan kelompok rentan. Seperti di video unggahan akun Instagram @keluhkesahojol.id berikut ini, memperlihatkan pengakuan blak-blakan seorang manajer yang mendesak bawahannya untuk mengundurkan diri.
Ia bahkan mengaku sengaja memutasi karyawannya sampai ke tempat yang sangat jauh supaya mereka tidak betah dan mengundurkan diri.
"Oh jadi begini cara perusahaan biar karyawan nya mengundurkan diri," tutur pemilik video, seperti dikutip Suara.com pada Jumat (22/7/2022).
Terdengar perdebatan antara dua pegawai sebuah minimarket dengan atasan mereka. "Memangnya kurang jauh kalian berdua (dimutasinya) biar kalian resign?" keluh manajer itu.
"(Harusnya) tahu diri lah kalian itu, berapa kali kalian dipindah, dioper sana sini, apa tujuannya? Ini saya akui (di depan kalian), supaya kalian resign," jelasnya melanjutkan.
Bahkan ia mengakui sudah berbohong kepada kedua karyawan itu sebelumnya. "(Mutasi) bukan untuk memperbaiki kinerja kalian, bukan, (tapi) supaya kalian resign sendiri," kata manajer tersebut.
Karena itulah, ia kembali mendesak keduanya untuk segera mengundurkan diri. "Saya tidak mau menanggung sanksi bukan karena kesalahan yang saya perbuat," tegasnya.
Ia juga mengamuk lantaran kedua karyawannya tersebut masih nekat mengikuti program mutasi, yang sejatinya diadakan untuk membuat mereka tidak betah bekerja di sana sehingga mengundurkan diri dengan sendirinya.
Baca Juga: Viral Angkot Gunakan Pengharum Ruangan Berbagai Aroma, Warganet: Langsung Ngefly
"Kemarin sudah saya sampaikan di grup, jangan diikuti, tapi kalian masih saja ngeyel, dasar otak batu!" pungkasnya.
Video yang sudah disensor agar tidak memperlihatkan sosok sang manajer ini tentu menjadi sorotan banyak warganet. Kompak mereka meminta kedua karyawan untuk tetap bertahan.
Publik juga menduga strategi semacam ini sengaja dilakukan supaya karyawan mengundurkan diri sehingga perusahaan tidak berkewajiban menyediakan pesangon.
"Andaa sebagai atasan yang ga becusss membina bawahan... Apa fungsi anda sebagai spv di sana..." kritik warganet.
"Disuruh resign biar gak dapat pesangon... nunggu dipecat aja, kak..." ujar warganet.
"Memang, karena perusahaan gamau bayar pesangon kalo phk. Tapi kadang diberhentikan tapi disuruh tanda tangan surat pengunduran diri," imbuh warganet mengungkap bentuk lain akal-akalan perusahaan.
"Ga pengen bayar kompensasi.. hmmmm," timpal yang lainnya.
Sementara beberapa warganet lain juga terpantau menandai akun-akun Instagram pihak terkait, seperti minimarket yang diduga menjadi tempat kejadian, sampai Kementerian Ketenagakerjaan yang menaungi urusan seperti ini.
Hak-hak Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dirumuskan untuk mengatur tentang ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk hak yang bisa diperoleh oleh karyawan ketika mengabdi di sebuah perusahaan.
Apa sajakah itu?
- Hak dasar untuk memperoleh upah yang layak.
- Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi.
- Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja.
- Hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan: 7 jam dalam satu hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau 8 jam dalam satu hari untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
- Hak atas penempatan tenaga kerja.
- Hak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja.
- Hak mendapatkan kesejahteraan melalui jaminan sosial tenaga kerja.
- Hak ikut serta dalam serikat pekerja atau buruh.
- Hak mendapatkan cuti: Sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama satu tahun secara terus-menerus.
- Hak istirahat: Pekerja setelah bekerja empat jam terus-menerus mendapat kesempatan istirahat selama minimal setengah jam.
- Hak cuti melahirkan dan cuti haid khusus karyawan perempuan: Satu setengah bulan sebelum melahirkan serta hari pertama dan kedua saat masa haid.
- Hak melaksanakan ibadah.
- Hak melakukan mogok kerja.
- Hak mendapatkan pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.