Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi pengosongan puluhan unit di Puri Garden Apartement, Puri Kembangan Jakarta Barat.
Sebanyak 22 unit apartemen di tempat itu dikosongkan secara paksa, lewat penetapan pengadilan dengan nomor 14/2021 Eks Jo No. 473/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt, Jo.No. 687/PDT/2018/PT.DKI, Jo.No. 697 K/PDT/2020.
“Dasarnya kegiatan pelaksanaan eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini didasarkan penetapan Ketua PN Jakbar,” katanya, di Kembangan Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022).
Berdasarkan isi putusan pengadilan tersebut, pihak penggugat adalah Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Hunian Apartemen Puri Garden.
Baca Juga: Hakim PN Jakarta Barat Dede Suryaman Dipanggil KPK Hari Ini, Diperiksa untuk Penyuap Hakim Itong
Sementara tergugat adalah Inggaryanti Ongkowinarto yang mewakili 22 warga hunian.
Sementara itu, Kuasa Hukum warga yang terdampak pengosongan, Samuel Sigalingging mengaku heran, PPRS yang tidak memiliki hak sebagai eksekutor tiba-tiba mengeksekusi warga hunian.
“Kok bisa PPRS mengeksekusi, sedangkan PPRS tidak punya hak eksekutor,” katanya.
Samuel melanjutkan, pengosongan unit ini dilakukan lantaran warga menolak membayar sejumlah uang kepada pihak PPRS, yang mengkalim dapat mengeluarkan Akte Jual Beli (AJB) dan sertifikat kepemilikan.
Diketahui sejak dihuni pada 2005 silam, pemilik hingga saat ini masih perjanjian jual beli antara penjual dengan pembeli (PPJB).
Baca Juga: 13 Orang Positif COVID-19, Satu di Antaranya Hakim, PN Jakarta Barat Lockdown Mulai Besok
Untuk bisa sampai mendapatkan AJB, kata Samuel, warga dimintai uang dengan nominal Rp 1,7 juta per meter persegi. Namun alih-alih mendapatkan yang dijanjikan, penghuni malah mendapatkan PPJB baru.
“Baru pertama kali, milik konsumen yang notabennya adalah anggota para PPRS, yang seharusnya dilindungi dan setau saya ini baru pertama di Indonesia,” tukasnya.