LBH Jakarta Minta Jokowi Bentuk TGPF Agar Tak Terjadi Impunitas di Kasus Penembakan Brigadir J

Kamis, 21 Juli 2022 | 21:16 WIB
LBH Jakarta Minta Jokowi Bentuk TGPF Agar Tak Terjadi Impunitas di Kasus Penembakan Brigadir J
Presiden Joko Widodo (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus guna mengungkap kasus pembunuhan tersebut. LBH Jakarta pun meragukan jika tim yang dibentuk itu mampu mengungkap secara utuh fakta yang sebenarnya terjadi dan memproses pelaku lapangan dan pelaku intelektualnya.

Menurut Teo, tim gabungan yang dibentuk Kapolri cuma sebatas formalitas belaka. Tim itu, lanjut dia, cuma dibentuk untuk menampilkan keseriusan semu Polri di tengah desakan publik agar bisa mengungkap kasus tersebut.

"Berkaca pada pengalaman sebelumnya, tim gabungan serupa pernah dibentuk untuk mengungkap kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan. Namun tim tersebut justru hanya mampu mengungkap pelaku pada level lapangan dan bahkan diduga kuat pelaku tersebut bukanlah pelaku yang sebenarnya," tegas Teo.

Tidak hanya mendesak Jokowi, LBH Jakarta juga meminta lembaga lain untuk aktif dalam melakukan pemeriksaan. Lembaga lain yang dimaksud adalah Komnas HAM, Komnas Perempuan Kompolnas, hingga Ombudsman RI.

"Lembaga Negara Independen, seperti Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman RI dan Komnas Perempuan, dapat aktif melakukan pemeriksaan sesuai dengan fungsi dan cakupan kewenangannya masing-masing," papar Teo.

Kepada Kapolri, LBH juga meminta agar ada pemastian kepada seluruh jajaran agar menuntaskan proses hukum yang ada. Tentunya, dengan profesional dan berpihak pada korban.

Jenderal Listyo juga diminta menjamin aksesibilitas Lembaga Negara Independen terhadap alat bukti untuk melakukan pemeriksaan kasus tersebut. Tidak sampai situ, perlu ada evaluasi terhadap penggunaan senjata api bagi anggota Polri.

"Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan senjata api dan menetapkan ketentuan penggunaan senjata api yang jelas sesuai dengan fungsi dan kewenangan petugas terkait," tutup Teo.

Baca Juga: 5 Fakta Rekaman CCTV Penembakan Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Ditemukan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI