Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta meminta Presiden Joko Widodo untuk memastikan tidak ada impunitas dalam kasus kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Anggota polisi itu tewas diduga ditembak rekannya Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Presiden harus memastikan tidak ada impunitas dalam kasus kematian brigadir J dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat sipil yang melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan akuntabel," kata pengacara publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022).
LBH Jakarta juga meminta agar Jokowi membentuk tim forensik independen di luar Puslabfor Polri. Tujuannya, guna melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Yosua.
Presiden Jokowi dan DPR juga diminta melanjutkan agenda reformasi kepolisian. Dalam hal ini, reformasi kepolisian tidak Hanya terbatas pada wilayah institusional -- melainkan kultural.
Baca Juga: 5 Fakta Rekaman CCTV Penembakan Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Ditemukan
"Presiden dan DPR melanjutkan agenda reformasi kepolisian termasuk namun tidak terbatas pada reformasi institusional maupun reformasi kultural," sambung Teo.
LBH Jakarta, kata Teo, menilai kasus ini berdampak terhadap kelompok rentan. Salah satu yang terdampak adalah istri Ferdy Sambo dan keluarga yang saat kejadian berada di lokasi.
Atas hal itu, perlu ada pemulihan kondisi fisik maupun psikis serta proses hukum yang berkeadilan harus diutamakan. LBH Jakarta juga menyoroti soal Polri yang belum mengambil sikap yang tegas dan jelas, bahkan terdapat kecenderungan sikap mendua dalam kasus ini.
Teo mengatakan, pada satu sisi Polri menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan kasus dengan membentuk tim gabungan. Namun di sisi lain tindakan Polri terkesan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik.
Hal itu terlihat dari intimidasi yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap wartawan yang meliput di sekitar rumah Irjen Ferdy Sambo. Dua wartawan yang menjadi korban intimidasi berasal dari CNN Indonesia dan 20 Detik.
Baca Juga: Soal Perkembangan Kasus Brigadir J, Polda Metro: Penyampaiannya Satu Pintu di Mabes Polri
Ragukan Tim Gabungan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus guna mengungkap kasus pembunuhan tersebut. LBH Jakarta pun meragukan jika tim yang dibentuk itu mampu mengungkap secara utuh fakta yang sebenarnya terjadi dan memproses pelaku lapangan dan pelaku intelektualnya.
Menurut Teo, tim gabungan yang dibentuk Kapolri cuma sebatas formalitas belaka. Tim itu, lanjut dia, cuma dibentuk untuk menampilkan keseriusan semu Polri di tengah desakan publik agar bisa mengungkap kasus tersebut.
"Berkaca pada pengalaman sebelumnya, tim gabungan serupa pernah dibentuk untuk mengungkap kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan. Namun tim tersebut justru hanya mampu mengungkap pelaku pada level lapangan dan bahkan diduga kuat pelaku tersebut bukanlah pelaku yang sebenarnya," tegas Teo.
Tidak hanya mendesak Jokowi, LBH Jakarta juga meminta lembaga lain untuk aktif dalam melakukan pemeriksaan. Lembaga lain yang dimaksud adalah Komnas HAM, Komnas Perempuan Kompolnas, hingga Ombudsman RI.
"Lembaga Negara Independen, seperti Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman RI dan Komnas Perempuan, dapat aktif melakukan pemeriksaan sesuai dengan fungsi dan cakupan kewenangannya masing-masing," papar Teo.
Kepada Kapolri, LBH juga meminta agar ada pemastian kepada seluruh jajaran agar menuntaskan proses hukum yang ada. Tentunya, dengan profesional dan berpihak pada korban.
Jenderal Listyo juga diminta menjamin aksesibilitas Lembaga Negara Independen terhadap alat bukti untuk melakukan pemeriksaan kasus tersebut. Tidak sampai situ, perlu ada evaluasi terhadap penggunaan senjata api bagi anggota Polri.
"Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan senjata api dan menetapkan ketentuan penggunaan senjata api yang jelas sesuai dengan fungsi dan kewenangan petugas terkait," tutup Teo.