KPK Buka Peluang Jemput Paksa Bendum PBNU Mardani H. Maming jika Dua Kali Mangkir

Kamis, 21 Juli 2022 | 21:01 WIB
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Bendum PBNU Mardani H. Maming jika Dua Kali Mangkir
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani H. Maming (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjemput paksa Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H. Maming, dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Politikus PDI Perjuangan itu sudah dipanggil KPK dalam pemeriksaan statusnya sebagai tersangka. Namun, dalam panggilan pertama Mardani H. Maming tidak hadir dengan alasan agar lembaga antirasuah menghormati gugatan praperadilan yang tengah diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah itu, KPK kembali mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Mardani H. Maming. Meski begitu KPK tidak menyampaikan pasti kapan Maming dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut dalam aturan KUHAP lembaga antirasuah tentu memiliki kewenangan untuk memanggil secara paksa bila yang bersangkutan tidak hadir sebanyak dua kali.

Baca Juga: Empat Auditor BPK Jadi Tersangka Kasus Nurdin Abdullah

"Kalau dipanggil tidak hadir kami punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa, kami akan jemput yang bersangkutan dan itu nanti yang akan ditempuh penyidik, jadi sesuai kuhap saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

"Kalau di KUHAP kan dua kali dipanggil nggak hadir ya kami punya kewenangan jemput paksa," kata dia.

Hingga kini, KPK memang belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka serta kontruksi perkara dalam kasus ini.

Maming diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia, pun juga sudah berstatus tersangka di KPK.

KPK juga telah melakukan penggeledahan apartemen diduga milik politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat.

Baca Juga: 3 Orang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, 1 Belum Ditahan

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.

Tak tinggal diam, Maming menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh lembaga antirasuah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI