Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meragukan 31 dari 33 calon hakim ad hoc pengadilan HAM yang lolos diseleksi Mahkamah Agung/MA.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Tioria Pretty Stephanie menilai banyak calon hakim ad hoc pengadilan HAM yang tidak memiliki kompetensi dan kapasitas dalam pelanggaran HAM berat, bahkan dalam hukum pidana umum. Keraguan itu disampaikan KontraS berdasarkan pemantauannya dalam proses wawancara yang dilakukan tim seleksi.
"Proses wawancara menunjukkan lemahnya sebagian besar calon hakim dalam memaparkan penggunaan unsur-unsur pelanggaran HAM berat sebagai sarana pembuktian sebagaimana diatur dalam UU tentang Pengadilan HAM," kata Tioria kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
KontraS memberikan nilai merah kepada kepada 31 nama calon hakim ad hoc pengadilan HAM. Sementara nilai hijau dan kuning untuk dua calon hakim ad hoc pengadilan HAM.
Baca Juga: Mahkamah Agung Raih WTP Ke-10
KontraS juga meminta kepada MA untuk tidak meloloskan calon hakim yang berlatar belakang militer. Sebab dalam persidangan terdekat, yakni kasus pelanggaran HAM berat Paniai melibatkan tersangka berlatar belakang TNI, dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan.
Sementara itu, dari 33 nama yang sudah lolos seleksi, MA akan menyaring 12 calon hakim. Mereka selanjutnya terbagi atas enam orang untuk pengadilan tingkat pertama, dan enam untuk pengadilan tingkat banding. Sebanyak 12 nama tersebut akan diumumkan pada Jumat (22/7) besok.