Nge-DM di Instagram, Pelajar yang Tewas Tawuran Maut di Tamansari Berawal Saling Tantang

Kamis, 21 Juli 2022 | 18:06 WIB
Nge-DM di Instagram, Pelajar yang Tewas Tawuran Maut di Tamansari Berawal Saling Tantang
Nge-DM di Instagram, Pelajar yang Tewas Tawuran Maut di Tamansari Berawal Saling Tantang. [Dok. Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara 19 lainnya dikenakan Pasal 358 ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Kemudian mereka yang terbukti membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI