Sementara 19 lainnya dikenakan Pasal 358 ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Kemudian mereka yang terbukti membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.