Nge-DM di Instagram, Pelajar yang Tewas Tawuran Maut di Tamansari Berawal Saling Tantang

Kamis, 21 Juli 2022 | 18:06 WIB
Nge-DM di Instagram, Pelajar yang Tewas Tawuran Maut di Tamansari Berawal Saling Tantang
Nge-DM di Instagram, Pelajar yang Tewas Tawuran Maut di Tamansari Berawal Saling Tantang. [Dok. Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menyebut penyebab awal tawuran berdarah antar pelajar di Tamansari, Jakarta Barat akibat saling ejek di sosial media.

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonki Dilatha mengatakan sebelum bentrokan terjadi, dua kelompok pelajar ini telah berjanjian lewat akun Instagram.

Diketahui, kelompok pelaku berasal dari IPPI, sementara korban berasal dari 3 sekolah gabungan, yakni SMA Islam Tambora (Istambul), SMK JP 1, SMK Sentosa.

"Jadi saling ejek, saling nantang, saling ngajakin ketemuan dari DM ke masing-masing akun,” kata Yonki di Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Tawuran Berdarah di Tamansari Tewaskan 1 Pelajar, 3 Eksekutor Terancam 12 Tahun Bui

Sepeda motor yang disita aparat kepolisian terkait kasus tawuran maut di Tamansari, Jakarta Barat yang telah menewaskan satu remaja. (Suara.com/Faqih Fathurrahman).
Sepeda motor yang disita aparat kepolisian terkait kasus tawuran maut di Tamansari, Jakarta Barat yang telah menewaskan satu remaja. (Suara.com/Faqih Fathurrahman).

Akibat bentrokan itu, seorang pelajar berinisial A tewas akibat luka sabetan senjata tajam di bagian dada sebelah kanan dan perut.

Sebanyak 22 siswa yang terlibat dalam tawuran maut itu akhirnya ditangkap aparat. 3 di antaranya berperan sebagai eksekutor pembunuhan yang menyebabkan tewasnya A.

"Adapun untuk tersangka yang sudah kami amankan jumlah seluruhnya ada 22 dari gabungan kelompok," katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti puluhan handphone yang diduga digunakan untuk janjian sebelum tawuran, 5 buah senjata tajam berupa celurit, dan 7 unit sepeda motor.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya puluhan pelajar ini dikenakan tiga pasal berbeda.

Baca Juga: Tawuran Berdarah di Tamansari, Puluhan Pelajar Diringkus, 3 di Antaranya Eksekutor Pembacokan

Tiga eksekutor pembunuhan dijerat Pasal 170 ayat 2 tentang Penganiayaan hinga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sementara 19 lainnya dikenakan Pasal 358 ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Kemudian mereka yang terbukti membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI