Soal Kasus Tewasnya Brigadir J, Legislator PDIP: Sebelum 17 Agustus Kasus Harus Sudah Terang Benderang

Kamis, 21 Juli 2022 | 17:30 WIB
Soal Kasus Tewasnya Brigadir J, Legislator PDIP: Sebelum 17 Agustus Kasus Harus Sudah Terang Benderang
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP Trimedya Panjaitan mengaku optimis kasus tewasnya Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarati Rumah Dinas Kadiv Propam bisa terungkap sebelum 17 Agustus 2022 mendatang.

Terlebih kekinian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah menonaktifkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga dinonaktifkan.

"Nonaktifkan itu kan berarti bagi Kapolri ada hal-hal yang harus diluruskan dalam rangka mengungkap kasus ini itu yang kita sama-sama harus kita kawal. Sehingga kalau kita sebelum 17 Agustus sudah terang benderang kematian korban ini," kata Trimedya ditemui di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).

Ia menyampaikan, tim khusus Polri untuk mengusut kasus tersebut nampaknya sudah mulai bekerja. Terlebih apa yang sempat dirinya usulkan kekinian telah dilakukan juga oleh Polri.

Baca Juga: Kapolda Tunjuk Kombes Yandri Irsan Jadi Plt Kapolres Jakarta Selatan

"Apa yang kita usulkan selama ini dikawal usulan saya tiga. Satu, dibuat tim khsus, kedua pak Sambo di nonjobkan, ketiga berkas ditarik ke mabes," tuturnya.

Lebih lanjut, Trimedya mengajak semua pihak mengawal terus kinerja tim khusus Polri dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir J.

"Saya berharap seperti itu dan yang itu saya selalu bilang karena sudah makin terang seperti ini, kita harus kawal tim khusus ini bekerja," tandasnya.

Penonaktifan

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. Penonaktifan keduanya diklaim dilakukan untuk menjaga independensi dalam penyidikan kasus dugaan pencabulan istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo yang berujung penembakan terhadap Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Rekam Jejak Budhi Herdi Susianto, Kapolres Jaksel yang Dinonaktifkan Imbas Kasus Brigadir J

Sosok Putri Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.(Suara.com)
Sosok Putri Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.(Suara.com)

"Untuk menjaga indepedensi, transparansi dan akuntabel, pada malam hari ini Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Pertama Karopaminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Kedua yang dinonaktifkan adalah Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto," kata Kadiv Humas Mabe Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (20/7/2022) malam.

Dedi menyebut pejabat sementara yang akan menggantikan posisi Budhi akan ditunjuk langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

"Siapa pejabat sementaranya akan secara administratif ditunjuk Kapolda," katanya.

Permintaan Keluarga Brigadir J

Keluarga Brigadir J sebelumnya meminta Kapolri menonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Metro Jakarta Selatan. Sebab, mereka menilai Karo Paminal telah melakukan intimidasi terhadap pihak keluarga dengan melarang membuka peti jenazah Brigadir J.

Sedangkan, Kapolres Metro Jakarta Selatan dianggap telah menutupi penyebab kematiannya sebenarnya Brigadir J dengan menyebut akibat tewas ditembak Bharada E. Padahal mereka menduga kalau Brigadir J tewas dianiaya sebelum ditembak merujuk pada sejumlah luka sayatan, memar, rahang geser, hingga jeratan di leher yang ditemukan pada jenazahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI