Polemik Pistol Glock 17 Bharada E, Irjen Napoleon: Penggunaan Senjata Api Sesuai Pangkat

Kamis, 21 Juli 2022 | 17:12 WIB
Polemik Pistol Glock 17 Bharada E, Irjen Napoleon: Penggunaan Senjata Api Sesuai Pangkat
Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022). [Suara.com/Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus kematian Nopryansah Yosua Hutabara alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih dalam penyelidikan polisi. Pada kesempatan beberapa waktu lalu, polisi menyebut kalau Bharada E menembak Yosua menggunakan senjata jenis Glock 17.

Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap M Kece angkat bicara soal prosedur penggunaan senjata. Eks Kadiv Hubinter itu berpendapat, senjata api bagi anggota Polri tidak boleh dipakai oleh anggota lain.

Jenderal bintang dua itu juga menyebut, setiap senjata api sudah tercatat nomor dan pemiliknya. Dengan kata lain, senjata api tidak boleh dititipkan.

"Setiap senjata dari pendidikan dibilang kalau itu istri pertama, maksudnya tidak boleh dipakaikan ke orang lain. Itu tercatat namanya, nomornya, tidak boleh dititipkan harus dibawa ke mana-mana. Kalau itu terjadi, itu pelanggaran berat," kata Napoleon usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Imbas Kasus Polisi Tembak Polisi, Tiga Pejabat Polri Dinonaktifkan, Siapa Saja?

Napoleon menambahkan, ada prosedur yang harus ditempuh apabila seorang anggota Polri mendapatkan senjata api. Misalnya, secara psikologi tidak boleh tempramental.

"Kalau untuk mendapatkannya harus menurut psikologi tidak boleh temperamen. Kemudian dalam kategori tertentu ahlinya ada, kemudian dia harus mahir menggunakannya," jelas dia.

Napoleon juga menyebut, jenis senjata api juga menyesuaikan pangkat setiap anggota. Meski ada aturan dari masing-masing pimpinan setiap kesatuan.

"Iya dong (pangkat berpengaruh terhadap jenis senjata). Sebetulnya bukan kewenangan saya untuk menjawab itu, tetapi yang saya tahu untuk penggunaan senjata itu semua diatur kebijakannya oleh pimpinan kesatuan dan departemen yang menanganinya. Contohnya kalau di Mabes itu Baintelkam. Silahkan ditanyakan ke Baintelkam," beber Napoleon.

Meski demikian, dia enggan menjelaskan lebih lanjut soal kepemilikan senjata Glock 17 Bharada E yang dianggap janggal.

Baca Juga: Kapolda Tunjuk Kombes Yandri Irsan Jadi Plt Kapolres Jakarta Selatan

"Ada pangkat, tetapi itu bukan kewenangan saya menjawab itu nanti dari Baintelkam yang bisa menentukan kewenangan pangkat apa menggunakan senjata apa. (Terkait kepemilikan Glock-17) Bukan hak saya untuk menjawab karena tadi saya bilang itu tergantung kebijakan pimpinannya," tutur Napoleon.

Sebelumnya, polisi menyebut Bharada E menggunakan senjata jenis Glock 17 saat menembak Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas pada Jumat (8/7/2022).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut senjata Bharada E tersebut berisi 17 peluru. Kekinian, peluru masih tersisa 12 lantaran Bharada E melepaskan sebanyak lima tembakan terhadap Yosua.

"Perlu kami jelaskan bahwa saudara RE menggunakan senjata Glock 17 dengan magazine maksimum 17 butir peluru. Kami menemukan di TKP bahwa barang bukti yang kami temukan tersisa dalam magazine tersebut 12 peluru. Artinya ada 5 peluru yang dimuntahkan. atau di tembakan," kata Budhi di kantornya, Selasa (12/7).

Sedangkan, Yosua menggunakan senjata jenis HS 16. Dia melepaskan sebanyak tujuh tembakan sehingga masih tersisa 9 peluru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI