Soal Wacana Legalisasi Ganja Medis, Anggota DPR: Kalau Lebih Banyak Mudaratnya Kenapa Harus Dipaksakan?

Kamis, 21 Juli 2022 | 16:43 WIB
Soal Wacana Legalisasi Ganja Medis, Anggota DPR: Kalau Lebih Banyak Mudaratnya Kenapa Harus Dipaksakan?
Ilustrasi tanaman ganja medis (Unsplash/CRYSTALWEED cannabis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua DPP Partai Nasional Demokrat Taufik Basari [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
 Taufik Basari [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Dalam putusannya kata Taufik MK telah menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan a quo berkenaan dengan pengkajian dan penelitian jenis Narkotika Golongan I

Ia berujar untuk mendukung pembahasan tersebut maka pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian terhadap kebutuhan dimaksud.

"MK memberikan penekanan pada kata segera dalam putusannya dengan memberikan huruf tebal menunjukkan urgensi terhadap hasil pengkajian ini," kata Taufik.

Guna menindaklanjuti urgensi kajian, Taufik menyarankan agar pemerintah merujuk pada kajian yang telah ada di tingkat internasional termasuk kajian dari Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD) yang pada tahun 2019 merekomendasikan kepada the Commission on Narcotics Drugs (CND) yang dibentuk UN Ecosoc dan WHO

"Untuk menjadikan cannabis atau ganja sebagai golongan narkotika yang dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan dengan mengubah Convention on Narcotics Drugs tahun 1961 dan telah disetujui melalui mekanisme voting di CND. Dengan demikian, kajian dapat dilakukan dengan segera sesuai penegasan putusan MK," kata Taufik.

Sementara itu, berkaitan dengan pembahasan materi pada revisi UU Narkotika, merujuk pada pertimbangan hukum putusan MK maka dapat dilakukan pengaturan yang komprehensif.

"Pelarangan, pengendalian dan pemanfaatan narkotika jenis tertentu untuk kepentingan medis dapat dimuat normanya dalam UU. Sementara ketentuan teknis lainnya dapat diatur dalam aturan turunannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang terus berjalan," kata Taufik.

"Dengan begitu maka beberapa narkotika yang memiliki sifat ketergantungan tinggi tetap bisa dikontrol dengan ketat sembari dimanfaatkan untuk pelayanan Kesehatan dengan mekanisme yang ketat pula," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI