Nurdin dihukum lima tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung dalam kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.
Serta membayar pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider kurungan selama empat bulan.
Dalam vonisnya, terpidana Nurdin Abdullah juga mendapat hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp2,1 Miliar dan SGD 350 ribu.