Kubu Napoleon Tanya Ahli soal Tinja yang Dilumuri ke M Kece: Kalau Benda Lembek Diborehkan ke Muka Bisa Menyebabkan Apa?

Kamis, 21 Juli 2022 | 16:18 WIB
Kubu Napoleon Tanya Ahli soal Tinja yang Dilumuri ke M Kece: Kalau Benda Lembek Diborehkan ke Muka Bisa Menyebabkan Apa?
Kubu Napoleon Tanya Ahli soal Tinja yang Dilumuri ke M Kece: Kalau Benda Lembek Diborehkan ke Muka Bisa Menyebabkan Apa? (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dokter Latifah Nabilah Sari dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan terhadap Youtuber M. Kece atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.

Latifah merupakan sosok yang melakukan visum et repretum terhadap Kece usai dugaan penganiayaan terhadap Kece berlangsung di Rutan Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.

Dalam sidang, Latifah mengungkapkan kalau luka di sejumlah bagian tubuh Kece diakibatkan kekerasan benda tumpul. Tim kuasa hukum Napoleon melayangkan sejumlah pertanyaan kepada Latifah.

Tim kuasa hukum Napoleon pun mengaitkan tindakan Napoleon yang melumuri kotoran manusia ke wajah Kece. Kepada Latifah, tim kuasa hukum bertanya soal akibat kotoran manusia jika merujuk pada hasil visum.

Baca Juga: Usai Dianiaya Irjen Napoleon Dkk di Rutan Bareskrim, Ahli Sebut Kondisi M Kece Sehat

"Sebagaimana kesimpulan yang ada? Tadi kan akibat benda tumpul kan tadi? Pertanyaannya saya, apakah kalau benda yang bersifat lembek, atau lebih spesifik lagi tinja itu, kalau diborehkan ke muka, bisa menyebabkan apa yang dibuat kesimpulan tadi?" tanya salah satu kuasa hukum Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Hakim Djuyamto kemudian memotong pertanyaan itu dan membikin seisi ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak bisa menahan tawa. Menurut Djuyamto, barang bukti berupa kotoran manusia sulit untuk dideskripsikan.

"Ini juga akan menyulitkan, kalau diilustrasikan sebagai tinja, karena tinja manusia itu kan kadang-kadang ada yang ketika dalam keadaan sakit, diare dalam bentuk cair, dan ada juga yang bentuk keras sekali pak," beber Djuyamto.

"Jadi kalau diilustrasikan tinja, orang lagi diare itu bentuknya cair, baru ketika kalau dia keras itu bahkan, keluarnya aja susah. Jadi biar lebih spesifik lagi," sambungnya.

Kuasa hukum Napoleon lainnya kemudian memperjelas pertanyaan kepada Latifah. Pertanyaan berkaitan dengan dampak pelumuran kotoran yang dilakukan kliennya kepada Kece.

Baca Juga: Ahli Sebut M Kece Alami Luka Akibat Kekerasan Tumpul, Irjen Napoleon: Ditempeleng, Kena Jari Kuku atau Ditendang?

"Tinja itu kalau sudah diborehkan jadi lembut, apakah bisa menimbulkan bengkak-bengkak dan luka?" tanya Ahmad Yani selaku kuasa hukum.

"Saya tidak bisa menjawab hal tersebut. Kalau tergantung dengan besar kekuatan," jawab Latifah.

"Diborehkan mengusap, saudara ada lotion ke muka kan saudara di make up bisa menimbulkan bengkak-bengkak lecet-lecet?" tanya Ahmad Yani.

"Itu tergantung dari besar kekuatannya," beber Latifa.

Benda Tumpul

Selaku terdakwa, Napoleon menanyakan hasil kesimpulan visum et repretum itu kepada Latifah. Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu juga membacakan sejumlah poin, yakni luka memar hingga luka kepala akibat kekerasan tumpul.

"Saudara yang membuat visum atas nama Kace, saudara membuat kesimpulan dalam visum itu, saya bacakan kesimpulannya di sini, kesimpulannya pada pemeriksaan fisik didapatkan bercak darah, luka memar, luka pada kepala akibat kekerasan tumpul bisa tolong dijelaskan kekerasan tumpul," tanya Napoleon.

"Kekerasan benda tumpul itu, pukulan atau benda tumpul, mengenai kulit seseorang," jawab Latifah.

"Lebih spesifik lagi. Dokter bilang pukulan, pukulan seperti apa?" tanya Napoleon.

"Pukulan atau hantaman atau pengenaan pada kulit korban, apapun bentuknya," beber Latifah.

Perwira Polri aktif itu kemudian merinci soal bentuk kekerasan tumpul yang dimaksud sebagaimana kesimpulan visum. Misalnya, apakah hal itu disebabkan sikutan maupun tendangan.

"Kira-kira, dari hasil pemeriksaan itu kekerasan tumpul yang dimaksud itu apakah tempeleng, atau kena kuku jari tinju atau kena sikut atau kena tendang?" tanya Napoleon.

Latifah tidak bisa memastikan hal tersebut. Alasannya, dia tidak melihat peristiwa penganiayaan terhadap Kece secara langsung.

Latifah mengaku, dirinya hanya melakukan pemeriksaan terhadap Kece. Hasil pemeriksan menunjukkan ada luka memar yang diakibatkan benda tumpul.

"Saya tidak mengetahuinya, karena saya tidak melihat peristiwa secara langsung. Saya hanya memeriksa pasien pada saat pasien datang, dan didapatkan luka memar yang disimpulkan berdasarkan kekerasan benda tumpul," ucap Latifah.

Napoleon kemudian bertanya soal kondisi Kece jika ditinjau dari hasil visum et repretum kepada Latifah. Sang dokter menyebut bahwa Kece tidak sehat secara fisik.

"Setelah memeriksa Kace pada hari itu dengan kseimpulan visum et repertum , apakah bagaimana menurut ahli kesehatan Kace tetep sehat atau rusak?" tanya Napoleon.

"Pada saat pemeriksaan ada luka memar pada daerah wajah dan kepala dan mata sebelah kiri, pada saat itu sakit bukan sehat secara fisik," jawab Latifah.

"Tapi tidak rusak kesehatan?" tanya Napoleon.

"Pada saat itu ya secara fisik ya memang pasien mengalami nyeri dan ada nyeri pada temuan fisik," pungkas Latifah.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI