Suara.com - Dokter Latifah Nabilah Sari dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan terhadap Youtuber M. Kece atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.
Latifah merupakan sosok yang melakukan visum et repretum terhadap Kece usai dugaan penganiayaan terhadap Kece berlangsung di Rutan Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.
Dalam sidang, Latifah mengungkapkan kalau luka di sejumlah bagian tubuh Kece diakibatkan kekerasan benda tumpul. Tim kuasa hukum Napoleon melayangkan sejumlah pertanyaan kepada Latifah.
Tim kuasa hukum Napoleon pun mengaitkan tindakan Napoleon yang melumuri kotoran manusia ke wajah Kece. Kepada Latifah, tim kuasa hukum bertanya soal akibat kotoran manusia jika merujuk pada hasil visum.
"Sebagaimana kesimpulan yang ada? Tadi kan akibat benda tumpul kan tadi? Pertanyaannya saya, apakah kalau benda yang bersifat lembek, atau lebih spesifik lagi tinja itu, kalau diborehkan ke muka, bisa menyebabkan apa yang dibuat kesimpulan tadi?" tanya salah satu kuasa hukum Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
Hakim Djuyamto kemudian memotong pertanyaan itu dan membikin seisi ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak bisa menahan tawa. Menurut Djuyamto, barang bukti berupa kotoran manusia sulit untuk dideskripsikan.
"Ini juga akan menyulitkan, kalau diilustrasikan sebagai tinja, karena tinja manusia itu kan kadang-kadang ada yang ketika dalam keadaan sakit, diare dalam bentuk cair, dan ada juga yang bentuk keras sekali pak," beber Djuyamto.
"Jadi kalau diilustrasikan tinja, orang lagi diare itu bentuknya cair, baru ketika kalau dia keras itu bahkan, keluarnya aja susah. Jadi biar lebih spesifik lagi," sambungnya.
Kuasa hukum Napoleon lainnya kemudian memperjelas pertanyaan kepada Latifah. Pertanyaan berkaitan dengan dampak pelumuran kotoran yang dilakukan kliennya kepada Kece.
Baca Juga: Usai Dianiaya Irjen Napoleon Dkk di Rutan Bareskrim, Ahli Sebut Kondisi M Kece Sehat
"Tinja itu kalau sudah diborehkan jadi lembut, apakah bisa menimbulkan bengkak-bengkak dan luka?" tanya Ahmad Yani selaku kuasa hukum.