Cara Cek NIK Online yang Kini Berlaku Jadi NPWP

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 21 Juli 2022 | 15:58 WIB
Cara Cek NIK Online yang Kini Berlaku Jadi NPWP
Ilustrasi KTP - Cara Cek NIK Online
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kalau Anda sedang terburu-buru dan harus melakukan cek NIK secara online, Anda bisa melakukannya dengan tiga cara di bawah ini. Berikut akan dijelaskan cara cek NIK online.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nomor ini memiliki peran penting karena saat ini sudah difungsikan juga sebagai pengganti NPWP. 

Cara Cek NIK Online

Anda tidak perlu kesulitan untuk cek status NIK sebagai nomor pokok wajib pajak karena setidaknya ada tiga cara cek NIK online sebagai berikut:

Baca Juga: Disdukcapil Pekanbaru Imbau Hindari Calo: Pengurusan Dokumen Kependudukan Gratis

1. Melalui SMS

Anda bisa cek NIK dengan mengirim SMS ke nomor 0815 3636 9999 mili dikdukcapil dengan format SMS: cek#KTP#NIK

2. Whatsapp

Anda juga bisa memanfaatkan Whatspaan dengan mengirim pesan ke nomor 0813 2691 2479. Format pengiriman adalah sebagai berikut:

- Ketikkan nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamaan/Kabupaten/Kota 

Baca Juga: Resmi! NIK Jadi Pengganti NPWP

3. Situs https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/

Anda bisa buka browser dan masuk ke laman https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.

Setelah itu cari menu e-KTP dan isikan NIK pengguna serta tekan tombol enter. Apabila data KTP valid dan terkoneksi, akan muncul tampilan berisi data lengkap seperti dalam KTP.

NIK jadi pengganti NPWP

NIK sekarang sudah resmi berlaku juga sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, NIK sudah bisa digunakan untuk melaksanakan transaksi perpajakan maupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meskipun demikian, baru ada sekitar 90 juta NIK yang sudah bisa berlaku sebagai NPWP.

Pemutakhiran NIK lainnya berlaku sebagai NPWP akan dilaksanakan secara bertahap. Kalau Anda ingin tahu apakah NIK Anda sudah berlaku juga sebagai NPWP bisa dicoba cek dengan cara cek NIK online di atas. 

Ketentuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini berlaku sejak 14 Juli 2022. Pemberlakuan tersebut berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Fungsi dan tujuan NIK jadi NPWP

Adapun fungsi dan tujuan NIK jadi NPWP adalah untuk memudahkan masyarakat membayar kewajiban pajaknya. Dengan ini, masyarakat menjadi tidak perlu mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Demikian itu cara cek NIK online yang sekarang fungsinya dipadankan dengan NPWP. Semoga dapat membantu Anda. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI