Suara.com - Kalau Anda sedang terburu-buru dan harus melakukan cek NIK secara online, Anda bisa melakukannya dengan tiga cara di bawah ini. Berikut akan dijelaskan cara cek NIK online.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nomor ini memiliki peran penting karena saat ini sudah difungsikan juga sebagai pengganti NPWP.
Cara Cek NIK Online
Anda tidak perlu kesulitan untuk cek status NIK sebagai nomor pokok wajib pajak karena setidaknya ada tiga cara cek NIK online sebagai berikut:
1. Melalui SMS
Anda bisa cek NIK dengan mengirim SMS ke nomor 0815 3636 9999 mili dikdukcapil dengan format SMS: cek#KTP#NIK
2. Whatsapp
Anda juga bisa memanfaatkan Whatspaan dengan mengirim pesan ke nomor 0813 2691 2479. Format pengiriman adalah sebagai berikut:
- Ketikkan nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamaan/Kabupaten/Kota
Baca Juga: Disdukcapil Pekanbaru Imbau Hindari Calo: Pengurusan Dokumen Kependudukan Gratis