Suara.com - Nama Brigjen Hendra Kurniawan masuk ke daftar Perwira Tinggi Polri yang jabatannya dicopot usai kasus penembakan Brigadir J.
Brigjen Hendra kini dinonaktifkan dari jabatannya di Polri, yakni Karo Paminal Divpropam pada Rabu (20/7/2022) malam secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Pada malam hari ini Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Pertama Karopaminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (20/7/2022) malam.
Adapun pencopotan tersebut diputuskan di tengah tudingan tindak intimidasi keluarga Brigadir J yang dialamatkan kepada Brigjen Hendra.
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Ada Bukti Baru Dugaan Penganiayaan Sadis
Berikut kumpulan fakta terkait Brigjen Hendra dicopot.
1. Dicopot menyusul Ferdy Sambo
Brigjen Hendra dinonaktifkan usai Ferdy Sambo yang sebelumnya menduduki jabatan Kadiv Propam. Kediaman Ferdy diketahui menjadi TKP baku tembak dua anggota polisi yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.
Pencopotan jabatan Brigjen Hendra dilakukan dua hari usai Ferdy Sambo dicopot pada Senin (18/7/2022) lalu.
2. Demi akuntabilitas dan transparansi instansi
Baca Juga: Komnas Perempuan Ungkap Kondisi Terkini Istri Ferdy Sambo, Syok dan Kerap Menangis
Meski kini dituding lakukan intimidasi terhadap keluarga Brigadir J, alasan resmi Brigjen Hendra Kurniawan dicopot adalah demi menjaga akuntabilitas dan transparansi Polri.
"Untuk menjaga indepedensi, transparansi dan akuntabel," lanjut Dedi Prasetyo selaku Humas.
Senada dengan Dedi, Kapolri Listyo Sigit juga menegaskan bahwa Brigjen Hendra dan beberapa Perwira Tinggi Polri lainnya dinonaktifkan, agar penyelidikan kasus Brigadir J bisa transparan dan menemukan titik terang.
"Agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022) malam.
3. Brigjen Hendra telah mengabdi di Polri selama 27 tahun
Brigjen Hendra memiliki rekam jejak yang panjang dalam kepolisian. Ia mengabdi di Korps Bhayangkara selama genap 27 tahun dan menduduki berbagai jabatan prestisius.
Ia menduduki posisi Karo Paminal Divisi Propam sejak 16 November 2020 silam.
4. Brigjen Hendra dituding intimidasi keluarga Brigadir J
Hendra diduga lakukan tindak intimidasi terhadap keluarga Brigadir J ketika mereka hendak melihat jenazah mendiang anggota kepolisian tersebut.
Tudingan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Brigjen Hendra disebut melarang keras keluarga Brigadir J untuk mendokumentasikan jenazah anaknya. Hendra disebut melarang keluarga Brigadir J memegang ponsel ketika hendak melihat jenazah sang anak.
Tak hanya itu, Brigjen Hendra juga disebut tidak sopan karena masuk ke rumah tanpa izin hingga langsung menutup pintu. Ia juga disebut melarang keluarga membuka peti jenazah dengan nada mengintimidasi.
5. Polri bantah tuduhan ada intimidasi terhadap keluarga Brigadir J
Tudingan terhadap Brigjen Hendra tersebut sontak dibantah oleh pihak kepolisian.
"Tuduhan melarang buka peti tidak benar dan tolong diluruskan sesuai fakta yang ada di video," kata Pemeriksa Utama Divpropam Polri Kombes Leonardo Simatupang kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Leonardo menyebut bahwa dirinya sendiri yang mengantarkan jenazah, bukan Hendra.
"Yang mengantar jenazah itu saya, nggak Karo Paminal. Itu ya, salah ngikutin informasi-informasi yang nggak benar," katanya.
Sedangkan Leonardo menyebut Hendra datang usai jenazah Brigadir J dikebumikan. Bahkan, hadirnya Brigjen Hendra merupakan permintaan langsung dari pihak keluarga.
"Karo Paminal datang itu setelah jenazah dikebumikan, itupun karena permintaan dari keluarga untuk menjelaskan kronologi, permintaan untuk upacara dan mutasi adiknya supaya minta dibantu tuntas, itu aja," ungkapnya.
Kontributor : Armand Ilham