Suara.com - Kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu hingga kini belum menemukan titik terang.
Pihak keluarga almarhum Brigadir J mengaku menemukan beberapa kejanggalan setelah melihat kondisi jenazah Brigadir J, di antaranya ada sayatan dan memar.
Buntut kasus ini, Irjen Pol Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Tak hanya Ferdy Sambo, Polri juga menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Berikut sejumlah fakta Karo Panimal dan Kapolres Jakarta Selatan dinonaktifkan buntut kasus penembakan Brigadir J.
1. Karo Paminal dianggap melakukan intimidasi
Keluarga almarhum Brigadir J merasakan ada kejanggalan pada jenazah korban setelah dibawa ke rumah duka. Pasalnya ketika jenazah sampai di rumahnya di Jambi, pihak keluarga dilarang untuk membuka peti mayat.
Gegara hal itu, pihak keluarga Brigadir J meminta Kapolri untuk menonaktifkan Karo Panimal karena diduga telah melakukan intimidasi terhadap pihak keluarga dengan memberikan larangan membuka peti jenazah Brigadir J.
2. Kapolres Jakarta Selatan dianggap menutupi kasus kematian Brigadir J
Selain Karo Paminal, pihak keluarga Brigadir J juga meminta Kapolri untuk menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan karena dianggap menutup-nutupi kasus kematian sebenarnya Brigadir J.
Baca Juga: Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Kapolri Pecat Karo Paminal dan Kapolres Jaksel
Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, Brigadir J tewas karena ditembak oleh Bharada E, namun kenyaataannya pihak keluarga menemukan sejumlah luka sayatan, memar, rahang geser hingga jeratan dileher.