Suara.com - Pemprov DKI Jakarta membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) khusus terkait permasalahan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Tim ini nantinya akan mengecek perizinan operasional ACT di ibu kota.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Riza menyebut Satgas tersebut telah berdiskusi dan melakukan pembahasan sebelum nantinya melakukan tindakan.
“Itu masih dengan pembahasan. Sudah dibentuk satgas ya. Sudah bikin timnya untuk melakukan pengawasan pengecekan,” ujar Riza, di Balai Kota DKI, Kamis (21/7/2022).
Riza menyebut tim ini sudah terbentuk beberapa waktu lalu. Diperkirakan kerja tim satgas ini sudah hampir rampung dan bisa segera mengambil keputusan terkait izin operasional ACT.
“Enggak lama lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, ternyata izin kegiatan ACT juga terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) DKI Jakarta.
Ditanya soal ini, Kepala Dinas PMTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra membenarkannya. Izin operasi ACT terdaftar dengan nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019.
"Nomornya sih kayaknya pakai nomor dari PTSP," ujar Benni saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).
Benni menjelaskan, ACT memiliki izin sebagai yayasan dan kegiatannya yang terdaftar di Dinas PMTSP.
Baca Juga: Awasi ACT, Pemprov DKI Jakarta Bentuk Satgas
"Diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," katanya.