Setuju Kampanye di Kampus buat Uji Kontestan Politik, Anggota Komisi II Dukung KPU Realisasikan di Pemilu 2024

Kamis, 21 Juli 2022 | 15:36 WIB
Setuju Kampanye di Kampus buat Uji Kontestan Politik, Anggota Komisi II Dukung KPU Realisasikan di Pemilu 2024
Setuju Kampanye di Kampus buat Uji Kontestan Politik, Anggota Komisi II Dukung KPU Realisasikan di Pemilu 2024. (Google Maps/Aunur Rofiq)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid menilai tidak ada yang salah dari langkah KPU RI yang memperbolehkan kampanye politik di lingkungan kampus.

Anwar justru menilai wajar apabila memang ada kampanye politik di universitas.

"Menurut saya pribadi menjadi hal yang wajar jika kampanye di ruang kampus," kata Anwar kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Ia berujar kampus sebagai sarana kampanye justru akan memiliki dampak bagus. Di mana lingkungan kampus dapat menguji para calon yang menjadi peserta di pemilihan umum.

Baca Juga: Masih Miliki Banyak Pendukung usai Keluar Penjara, Habib Rizieq jadi Sosok Berpengaruh di Pilpres 2024?

"Untuk menguji kemampuan setiap kontestan politik di arena intelektual karena kampus juga bagian dari masyarakat umum," ujar Anwar.

Karena itu, ia berandangan agar kampanye di lingkungan kampus dapat direalisasikan pada masa kampanye untuk Pemilu 2024.

"Saya kira tidak masalah," tandasnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya, memperbolehkan adanya kampanye politik di lingkungan kampus.

Diketahui Pemilihan Umum (Pemilu) bakal digelar secara serentak pada 2024 nanti. Salah satu tahapan pemilu ini adalah kampanye politik.

Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Pengamat Prediksi Ancaman Polarisasi Politik di 2024 Terminimalisasi

Dia menjelaskan, kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan.

"Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh," kata Hasyim usai menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, Malang, Selasa (19/07/2022).

Kampanye di lingkungan kampus boleh dilakukan selama memberikan ruang yang sama bagi peserta pemilu lain, tambahnya. Dalam pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus, lanjutnya, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk memberikan kesempatan yang sama bagi peserta pemilu.

Dia mencontohkan, jika ada tiga orang calon yang melakukan kampanye, maka seluruh calon tersebut diberikan ruang yang sama untuk berkampanye di lingkungan kampus. Hal itu bisa dilakukan mengingat seluruh warga kampus merupakan pemilih.

"Asal diberikan kesempatan yang sama. Misal, calonnya ada tiga, ketiganya boleh masuk (berkampanye) di kampus. Kalau mau diadu debat, juga boleh," tambahnya.

Dia menambahkan masyarakat Indonesia cukup cerdas untuk melihat adanya unsur kampanye atau tidak pada saat peserta pemilu melakukan kunjungan kerja. Kampanye merupakan sarana untuk mempengaruhi seseorang untuk memilih, katanya.

"Rakyat kita sudah cerdas, mana yang kampanye, mana yang tidak, sudah tahu. Kampanye itu bicara soal visi dan misi, lalu ada ajakan untuk memilih. Jika hanya bicara visi misi dan tidak ada ajakan memilih, itu bukan kampanye," jelasnya.

Ia menilai kampus merupakan tempat pengembangan keilmuan, teknologi, dan inovasi yang bisa dimanfaatkan oleh partai politik untuk merumuskan sejumlah kebijakan inovatif demi pembangunan Indonesia.

"Mestinya partai politik menggandeng kampus untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang inovatif untuk pengembangan kemajuan bangsa, yang paling penting itu," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI