Usai Dianiaya Irjen Napoleon Dkk di Rutan Bareskrim, Ahli Sebut Kondisi M Kece Sehat

Kamis, 21 Juli 2022 | 15:31 WIB
Usai Dianiaya Irjen Napoleon Dkk di Rutan Bareskrim, Ahli Sebut Kondisi M Kece Sehat
Usai Dianiaya Irjen Napoleon Dkk di Rutan Bareskrim, Ahli Sebut Kondisi M Kece Sehat. [Suara.com/Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Youtuber M Kece dalam kondisi normal atau sehat seusai mengalami dugaan kekerasan di Rutan Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu. Kondisi Kece diketahui usai menjalani visum.

Pernyataan itu disampaikan dokter Latifah Nabilah Sari, sosok melakukan visum et repretum terhadap Kece. Merujuk hasil pemeriksaan visum, tekanan darah M Kece sebesar 110/70 mmHg atau masih masuk dalam kategori normal orang dewasa.

"Berdasarkan keilmuan yang saya tahu itu normal," ujar Latifa ketika hadir sebagai saksi ahli dalam sidang atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Kamis (21/7/2022).

Latifah berpendapat, seseorang bisa dikatakan tengah mengalami darah tinggi atau hipertensi biasanya memiliki tekanan darah di atas 140/90 mmHg. Yang artinya masuk dalam hipertensi tahap 1.

Baca Juga: Ahli Sebut M Kece Alami Luka Akibat Kekerasan Tumpul, Irjen Napoleon: Ditempeleng, Kena Jari Kuku atau Ditendang?

"Kalau waktu itu saya bandingkan dengan fakta ini (hasil visum M. Kece) ya tekanan darah, 110 per 70 itu kalau untuk orang itu gimana?" tanya Hakim Ketua Djuyamto.

"Masih dikategorikan normal untuk ukuran 110 per 70," jawab Latifa.

Sidang lanjutan kasus M Kece dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)
Sidang lanjutan kasus M Kece dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

"Apakah dari ukuran-ukuran dari hasil ilmiah ini, apakah kemudian saudara menyimpulkan bahwa ini keadaannya sangat ringan begitu?" tanya hakim Djuyamto.

"Iya salah satunya," tutur Latifa.

Benda Tumpul

Baca Juga: Napoleon: Kasus Penembakan Brigadir J Perkara Mudah, Penyidik Biasa Mampu Ungkap

Latifah merupakan dokter yang melakukan visum et repretum terhadap Kece usai dugaan penganiayaan di Rutan Bareskrim Polri berlangsung. Kesimpulan dari visum itu, terdapat sejumlah luka pada bagian tubuh Kece yang disebabkan kekerasan tumpul.

Selaku terdakwa, Napoleon menanyakan hasil kesimpulan visum et repretum itu kepada Latifah. Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu juga membacakan sejumlah poin, yakni luka memar hingga luka kepala akibat kekerasan tumpul.

"Saudara yang membuat visum atas nama Kace, saudara membuat kesimpulan dalam visum itu, saya bacakan kesimpulannya di sini, kesimpulannya pada pemeriksaan fisik didapatkan bercak darah, luka memar, luka pada kepala akibat kekerasan tumpul bisa tolong dijelaskan kekerasan tumpul," tanya Napoleon.

M Kece, korban penganiayaan di Rutan Bareskrim memakai kursi roda saat hadiri sidang kasus Irjen Napoleon Bonarparte di PN Jaksel, (Suara.com/Yosea Arga)
M Kece, korban penganiayaan di Rutan Bareskrim memakai kursi roda saat hadiri sidang kasus Irjen Napoleon Bonarparte di PN Jaksel, (Suara.com/Yosea Arga)

"Kekerasan benda tumpul itu, pukulan atau benda tumpul, mengenai kulit seseorang," jawab Latifah.

"Lebih spesifik lagi. Dokter bilang pukulan, pukulan seperti apa?" tanya Napoleon.

"Pukulan atau hantaman atau pengenaan pada kulit korban, apapun bentuknya," beber Latifah.

Perwira Polri aktif oti kemudian merinci soal bentuk kekerasan tumpul yang dimaksud sebagaimana kesimpulan visum. Misalnya, apakah hal itu disebabkan sikutan maupun tendangan.

"Kira-kira, dari hasil pemeriksaan itu kekerasan tumpul yang dimaksud itu apakah tempeleng, atau kena kuku jari tinju atau kena sikut atau kena tendang?" tanya Napoleon.

Latifah tidak bisa memastikan hal tersebut. Alasannya, dia tidak melihat peristiwa penganiayaan terhadap Kece secara langsung.

Latifah mengaku, dirinya hanya melakukan pemeriksaan terhadap Kece. Hasil pemeriksan menunjukkan ada luka memar yang diakibatkan benda tumpul.

"Saya tidak mengetahuinya, karena saya tidak melihat peristiwa secara langsung. Saya hanya memeriksa pasien pada saat pasien datang, dan didaptkan luka memar yang disimpulkan berdasarkan kekerasan benda tumpul," ucap Latifah.

Napoleon kemudian bertanya soal kondisi Kece jika ditinjau dari hasil visum et repretum kepada Latifah. Sang dokter menyebut bahwa Kece tidak sehat secara fisik.

"Setelah memeriksa Kace pada hari itu dengan kseimpulan visum et repertum , apakah bagaimana menurut ahli kesehatan Kace tetep sehat atau rusak?" tanya Napoleon.

"Pada saat pemeriksaan ada luka memar pada daerah wajah dan kepala dan mata sebelah kiri, pada saat itu sakit bukan sehat secara fisik," jawab Latifah.

"Tapi tidak rusak kesehatan?" tanya Napoleon.

"Pada saat itu ya secara fisik ya memang pasien mengalami nyeri dan ada nyeri pada temuan fisik," pungkas Latifah.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI