Pemprov DKI Jakarta Bentuk Satgas Buat Awasi ACT, Begini Kata Riza Patria

Kamis, 21 Juli 2022 | 15:19 WIB
Pemprov DKI Jakarta Bentuk Satgas Buat Awasi ACT, Begini Kata Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membetuk satuan tugas atau satgas untuk mengawasi yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Diketahui, ACT saat ini sedang disorot karena dugaan penyelewengan dana donasi umat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan, pembentukan satgas ini untuk mengawasi dan mengecek organisasi kemanusiaan tersebut.

"Sudah dibentuk Satgas, dibuat tim untuk melakukan pengawasan, pengecekan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/7/2022)

Meski demikian, Riza tidak membeberkan pihak yang terlibat dalam satgas untuk pengawasan ACT tersebut. Ia juga tidak menerangkan detail nasib ACT saat ini, khususnya terkait izin kegiatan dan operasi organisasi tersebut.

Baca Juga: Awasi ACT, Pemprov DKI Jakarta Bentuk Satgas

Politikus Gerindra itu hanya mengatakan jika perizinan terkait ACT selama ini berada di bawah lingkup di antaranya Dinas Sosial dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Kini, izin operasi ACT yang dikeluarkan DPMPTSP DKI masih dalam pembahasan.

Sebelumnya, Riza Patria menegaskan izin ACT dalam proses dicabut, setelah ada rekomendasi dari Dinas Sosial kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI.

"Menunggu rekomendasi untuk segera dicabut," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/7).

Adapun dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial dalam pasal 17 disebutkan pencabutan keputusan tanda daftar oleh Dinas dan Suku Dinas apabila melanggar Pasal 16.

Baca Juga: Wagub DKI Akan Mengevaluasi Pengerjaan Revitalisasi Halte Transjakarta

Selain itu, pasal 16 dalam Peraturan Gubernur itu mengatur bahwa lembaga kesejahteraan sosial dilarang menyelenggarakan kegiatan menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan dan organisasi/badan sosial bersangkutan.

Organisasi atau badan sosial juga dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan norma kesusilaan.

Sebagai informasi, Kementerian Sosial sebelumnya mencabut izin pengumpulan uang dan barang ACT karena melanggar Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sebanyak 60 rekening ACT karena diduga ada penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan dan aktivitas terlarang. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI