Kronologi Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal Depresi Usai Dipaksa Temannya Setubuhi Kucing

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 21 Juli 2022 | 15:12 WIB
Kronologi Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal Depresi Usai Dipaksa Temannya Setubuhi Kucing
Ilustrasi anak korban bullying (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sanksi Pelaku Perundungan

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015, pelaku perundungan bisa diberikan dua jenis sanksi, yakni:

  1. Teguran lisan, tertulis, atau sanksi lain yang bersifat edukatit kepada peserta didik
  2. Teguran lisan, tertulis, pengurangan hak, pemberhentian dari jabatan sebagai guru dan tenaga kependidikan

Lalu pelaku perundungan juga diancam dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Kemudian ada pula UU 11/2008 yang spesifik untuk pelaku perundungan siber (cyber bullying) yang dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp6 miliar.

Selain itu masih ada sanksi sosial yang bisa diterima para pelaku perundungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI