Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Youtuber M Kece atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Salah satu saksi yang dimintakan keterangan adalah dokter Latifah Nabila Sari.
Latifah merupakan dokter yang melakukan visum et repertum terhadap Kece usai dugaan penganiayaan di Rutan Bareskrim Polri berlangsung. Kesimpulan dari visum itu, terdapat sejumlah luka pada bagian tubuh Kece yang disebabkan kekerasan tumpul.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Napoleon menanyakan hasil kesimpulan visum et repertum itu kepada Latifah. Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu juga membacakan sejumlah poin, yakni luka memar hingga luka kepala akibat kekerasan tumpul.
"Saudara yang membuat visum atas nama Kece, saudara membuat kesimpulan dalam visum itu, saya bacakan kesimpulannya di sini, kesimpulannya pada pemeriksaan fisik didapatkan bercak darah, luka memar, luka pada kepala akibat kekerasan tumpul bisa tolong dijelaskan kekerasan tumpul," tanya Napoleon, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga: Napoleon: Kasus Penembakan Brigadir J Perkara Mudah, Penyidik Biasa Mampu Ungkap
"Kekerasan benda tumpul itu, pukulan atau benda tumpul, mengenai kulit seseorang," jawab Latifah.
"Lebih spesifik lagi. Dokter bilang pukulan, pukulan seperti apa?" tanya Napoleon.
"Pukulan atau hantaman atau pengenaan pada kulit korban, apa pun bentuknya," beber Latifah.
Perwira Polri aktif itu kemudian merinci soal bentuk kekerasan tumpul yang dimaksud sebagaimana kesimpulan visum. Misalnya, apakah hal itu disebabkan sikutan maupun tendangan.
"Kira-kira, dari hasil pemeriksaan itu kekerasan tumpul yang dimaksud itu apakah tempeleng, atau kena kuku jari, tinju atau kena sikut atau kena tendang?" tanya Napoleon.
Baca Juga: Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Irjen Napoleon Bonaparte: Mari Jujur Katakan Apa Adanya
Latifah tidak bisa memastikan hal tersebut. Alasannya, dia tidak melihat peristiwa penganiayaan terhadap Kece secara langsung.
Latifah mengaku, dirinya hanya melakukan pemeriksaan terhadap Kece. Hasil pemeriksaan menunjukkan ada luka memar yang diakibatkan benda tumpul.
"Saya tidak mengetahuinya, karena saya tidak melihat peristiwa secara langsung. Saya hanya memeriksa pasien pada saat pasien datang, dan didapatkan luka memar yang disimpulkan berdasarkan kekerasan benda tumpul," ucap Latifah.
Napoleon kemudian bertanya soal kondisi Kece jika ditinjau dari hasil visum et repertum kepada Latifah. Sang dokter menyebut bahwa Kece tidak sehat secara fisik.
"Setelah memeriksa Kece pada hari itu dengan kesimpulan visum et repertum , apakah bagaimana menurut ahli kesehatan Kece tetep sehat atau rusak?" tanya Napoleon.
"Pada saat pemeriksaan ada luka memar pada daerah wajah dan kepala dan mata sebelah kiri, pada saat itu sakit bukan sehat secara fisik," jawab Latifah.
"Tapi tidak rusak kesehatan?" tanya Napoleon.
"Pada saat itu ya, secara fisik ya, memang pasien mengalami nyeri dan ada nyeri pada temuan fisik," pungkas Latifah.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.