Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Youtuber M Kece atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Salah satu saksi yang dimintakan keterangan adalah dokter Latifah Nabila Sari.
Latifah merupakan dokter yang melakukan visum et repertum terhadap Kece usai dugaan penganiayaan di Rutan Bareskrim Polri berlangsung. Kesimpulan dari visum itu, terdapat sejumlah luka pada bagian tubuh Kece yang disebabkan kekerasan tumpul.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Napoleon menanyakan hasil kesimpulan visum et repertum itu kepada Latifah. Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu juga membacakan sejumlah poin, yakni luka memar hingga luka kepala akibat kekerasan tumpul.
"Saudara yang membuat visum atas nama Kece, saudara membuat kesimpulan dalam visum itu, saya bacakan kesimpulannya di sini, kesimpulannya pada pemeriksaan fisik didapatkan bercak darah, luka memar, luka pada kepala akibat kekerasan tumpul bisa tolong dijelaskan kekerasan tumpul," tanya Napoleon, Kamis (21/7/2022).
"Kekerasan benda tumpul itu, pukulan atau benda tumpul, mengenai kulit seseorang," jawab Latifah.
"Lebih spesifik lagi. Dokter bilang pukulan, pukulan seperti apa?" tanya Napoleon.
"Pukulan atau hantaman atau pengenaan pada kulit korban, apa pun bentuknya," beber Latifah.
Perwira Polri aktif itu kemudian merinci soal bentuk kekerasan tumpul yang dimaksud sebagaimana kesimpulan visum. Misalnya, apakah hal itu disebabkan sikutan maupun tendangan.
"Kira-kira, dari hasil pemeriksaan itu kekerasan tumpul yang dimaksud itu apakah tempeleng, atau kena kuku jari, tinju atau kena sikut atau kena tendang?" tanya Napoleon.
Baca Juga: Napoleon: Kasus Penembakan Brigadir J Perkara Mudah, Penyidik Biasa Mampu Ungkap
Latifah tidak bisa memastikan hal tersebut. Alasannya, dia tidak melihat peristiwa penganiayaan terhadap Kece secara langsung.