Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyampaikan pihaknya akan memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) usai masa reses. Pemanggilan itu berkaitan dengan riset ganja untuk medis seiring putusan dan pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi.
"Nanti kita panggil Kemenkes untuk memaparkan lebih komprehensif sejauh mana risetnya mengenai ganja medis ini. RUU Narkotika sebenarnya juga sudah masuk pembahasan di Panja DPR," ujar Nurhadi, Kamis (21/7/2022).
Nurhadi menilai pertimbangan mengenai rencana legalisasi ganja medis di Indonesia memang masih perlu pembahasan lebih lanjut. Termasuk sejauh mana manfaat dan mudarat ganja untuk medis.
"Kita masih menunggu paparan lengkap tentang hasil riset ganja medis dari Kemenkes tentu juga berbagai masukan dari stakeholders termasuk dari ulama mengenai hukum penggunaan ganja untuk keperluan medis dikala darurat itu seperti apa," ujarnya.
Baca Juga: Jadi Korban Online Shop, Pembeli Ini Dapat Sepasang Sepatu Beda Merek
Karena itu rencana legalisasi ganja medis masih perlu waktu lebih banyak untuk mengkaji dari berbagai aspek, mulai dari perspektif kesehatan, agama dan penegakan hukum.
"Kita ingin berjalan cepat, tapi juga tidak mau terburu-buru. Kita berharap hasilnya nanti bisa berjalan efektif dan tidak berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang dari regulasi yang ditetapkan."